Tanjungpinang -Dua orang dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dalam pergantian antar-waktu (PAW), pada Rabu (26/9/2018) di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang, Kepri.
Pelantikan PAW tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno saat sidang paripurna istimewa, yang sekaligus memimpin jalannya sidang tersebut.
Kedua orang yang dilantik adalah
Kendy Agustin dan Supriono. Keduanya berasal dari partai PDI Perjuangan. Supriono menggantikan posisi Rahma yang kini menjabat Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023. Kendy Agustin menempati kursi Alm. Borman Sirait yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
Ketua DPRD Tanjunglinang Suparno menyampaikan, tugas anggota DPRD dalam PAW sama halnya dengan anggota DPRD lainnya, yakni untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945, serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami berharap kepada saudara Kendy Agustin dan Supriono dapat menjalankan tugas dengan baik dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” ucap Suparno.
Kendy Agustin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungpinang berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kepri Nurdin Basirun No 1051 tahun 14 September 2018, dan Supriono berdasarkan SK Gubernur Kepri No. 1005 tahun 2018.
Pengambilan sumpah dilakukan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dani. Usai penandatangan sumpah/janji, kedua disematkan pin anggota DPRD Kota Tanjungpinang oleh Ketua DPRD Suparno.
Acara pelantikan juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungnang Syahrul-Rahma, Asisten I Pemerintahan Provinsi Kepri Raja Ariza, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungnang Syahrul-Rahma, dan pimpinan FKPD Tanjungpinang serta tamu undangan lainnya. (tr)