Forkorindo Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Publikasi Disdik Lingga

Tanjungpinang
Ketua DPD FORKORINDO Provinsi Kepri Parlin Simanungkalit
Ketua DPD FORKORINDO Provinsi Kepri Parlin Simanungkalit

Tanjungpinang – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM Forkorindo) akhirnya melaporkan dugaan korupsi penggunaan anggaran publikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga.

“Laporannya sudah kita masukkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, siang (Kamis 3 Mei 2018) tadi,” kata Parlin Simanungkalit, Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, di kantornya, Jln. Ahmad Yani, KM 3, Kamis (3/5) sore, usai melaporkan kasus tersebut.

Surat laporannya bernomor:
Lap/LSM/001.17/V/DPD Forkorindo tentang laporan dugaan korupsi dana publikasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga. “Ini bukti terima laporannya,” ujar Parlin menyodorkan kertas tanda terima laporan bercap Kejati Kepri.

Laporan Forkorindo
Laporan Forkorindo

Yang dilaporkan Parlin adalah dana publikasi di Disdik Lingga dari tahun anggaran (TA) 2015 s/d 2018, karena menurutnya ada indikasi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Ia memuat 8 poin dalam menjelaskan laporannya.

“Kami berharap dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dengan memanggil para pihak terkait pengelolaan dana tersebut,” ujar Parlin.

Dalam laporannya, sekitar kurun waktu 4 tahun ini ada alokasi anggaran publikasi di Disdik Lingga, sebesar Rp 570 juta tiap tahunnya. Namun selama anggaran berjalan hanya menjalin kerjasama dengan 8 media saja dengan nilai kontrak berkisar Rp 25 juta per tahun.

Dari perhitungannya, nilai pagu anggaran tidak berbanding lurus dengan nilai kontrak kerjasama yang sangat kecil dan hanya pada 8 media saja. Ia menduga ada sisa dana yang mencapai milyaran rupiah yang perlu dipertanggungjawabkan pejabat terkait yang dalam hal ini PPTK pada kegiatan publikasi.

Bukti terima laporan
Bukti terima laporan

“Nilai kontraknya kan kecil hanya Rp 25 juta per media pertahunnya. Padahal anggarannya cukup besar Rp 570 juta per tahunnya,” ucapnya.

Pengakuan mantan Sekretaris Disdik Lingga Said Ibrahim yang kini menjabat Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bappelibang) Lingga, juga menjadi dasar pengaduannya.

Karena informasi itu bermula dari penjelasan Said Ibrahim kepada salah satu media. Ibrahim mengakui adanya anggaran publikasi sebesar Rp 570 juta di Disdik Lingga, yang sudah berjalan hampir 4 tahun. Untuk kegiatan itu, Disdik Lingga hanya menjalin kerjasama kepada 8 media dengan nilai kontrak Rp 25 juta.

“Anggaran ini harus dipertanggungjawabkan para pihak pengelola anggaran. Kami akan terus mengawal laporan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera meminta keterangan para pihak yang bertanggungjawab,” katanya.  (Tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini