BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 3 kasus narkoba sepanjang Januari – April 2024. Dari ketiga kasus ini, polisi mengamankan 15 pelaku berkewarganegaraan Indonesia, serta menyita barang bukti narkoba dari para tersangka.
“Dengan total 15 tersangka yang berhasil ditangkap, yang keseluruhannya warga negara Indonesia,” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, di Lobby Polda Kepri, Senin (29/4/2024).
Jenderal bintang ini mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk kesungguhan kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Kepri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bekerjasama melalui joint investigation dengan stakeholder terkait, diantaranya Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Kerjasama ini atas kesamaan visi dan misi yaitu, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba, serta terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” kata Kapolda Yan Fitri.
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu kristal padat seberat 29,75 kilogram, Slsabu cair seberat 13,20 liter, dan 100 butir ekstasi. Sehingga dari kasus ini, pemerintah Indoenesia telah berhasil menyelamatkan 311.350 Orang atau jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Usai ekspos kasus, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering yang disita selama periode bulan Januari – April 2024.
Dari catatan polisi, ada 10 laporan polisi yang diterima polisi selama periode itu. Tersangkanya sebanyak 15 orang, dengan barang bukti, seperti rincian di bawah ini;
1. Sabu kristal padat sebanyak 50.551,36 gram /50,551 kilo gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan seberat 234,75 gram, pemeriksaan labfor 28,48 gram. Sisanya 50.288,13 gram / 50,578 kilo gram dilakukan pemusnahan.
2. Sabu Cair 13.207, gram, yang telah disisihkan 4 militer untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan labfor 160,01 mililiter, sisanya dimusnahkan 13.042,99 milliliter.
3. Ekstasi 1.119 butir, yang disisihkan 6 butir untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan labfor 7 butir, dan dimusnahkan: 1.106 butir.
4. Ganja kering 1.808,38 gram / 1,8 kilo gram, disisihkan 6 gram untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan labfor 1,19 gram, serta dimusnahkan :1.801,19 gram / 1,8 kilo gram.
Terhadap tersangka, sebut Yan Fitri, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” kata Kapolda Kepri.
Yan Fitri menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kepulauan riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Dia mengatakan kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Tira