Gaji Tak Dibayar, Seorang Remaja Pukul Kepala Bosnya Pakai Palu

Tanjungpinang
Dari kiri: Pelaku SH, Korban dan BB (ft nia)
Dari kiri: Pelaku SH, Korban dan BB (ft nia)

Seorang remaja berinisial SH alias SR bin EA (15) gelap mata dan menganiaya bosnya sendiri dengan cara memukul bagian kepala pakai palu. Motifnya karena gajinya tidak dibayarkan korban selama 3 bulan.

Sang bos langsung terkapar dengan luka serius di bagian kepala. Ia pun dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, untuk menjalani perawatan intensif.

Penganiayaan terjadi Rabu (14/03) dini hari, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jelambar Utama IV, Jelambar Grogol Peramburan Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu menerangkan, pelaku dan korban adalah teman yang juga tinggal satu kos di rumah kontrakan yang merupakan tempat kejadian perkara.

Sedangkan motif pelaku hingga nekat memukul korban pakai palu karena merasa kesal. Korban tidak membayarkan gaji SH selama 3 bulan.

“Korban dan pelaku (SH) berteman dan menetap di satu kos. Motif pelaku sakit hati lantaran sudah tiga bulan gajinya belum dibayarkan oleh korban.” kata AKBP Edi Sitepu saat ekspos, Kamis (15/03).

Saat kejadian, ujar Sitepu, korban tengah tertidur pulas di kamar kos. Karena sudah dirasuki pikiran sakit hati, pelaku lalu mengambil palu dan memukul kepala korban yang sedang tertidur.

Akibatnya korban mengalami luka serius dibagian kepala dan saat ini sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Sumber Waras.

Mendapat laporan, polisi yang dipimpin Kanit Sat Reserse Kriminal Umum AKP Rulian Syauri bersama Anggota Jatanras Ipda Reza Arif Hadafi, langsung meluncur ke TKP.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, ternyata pelakunya adalah SH. Polisi langsung menangkap SH di RS Sumber Waras, yang juga ikut mengantarkan korban,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah palu, satu buah baju kaos yang dipakai pelaku saat melukai korban, serta satu buah kemeja motif kotak-kotak dan satu buah bantal warna merah yang saat kejadian digunakan korban.

Edi menambahkan, dari identitasnya, pelaku SH tercatat sebagai warga Jalan Murni, Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Dan, atas perbuatannya, kata Edi,” Pelaku SH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan” (tr/n)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini