Gelar Rapat FKP Regsosek 2023, Upaya Pemko Batam Atasi Kemiskinan

Tanjungpinang
Sekda Batam Jefridin Pemko Batam (tengah) saat memimpin Rapat Persiapan Forum Konsultasi Publik (FKP) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kota Batam Tahun 2023, di Aula Engku Hamidah Lt.4, Kantor Wali Kota, Senin (10/4/2023). Diskominfo Batam

BATAM – Sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam guna mengatasi masalah kemiskinan, dan agar berbagai program bantuan sosial dapat tepat sasaran. Pemko Batam menggelar Rapat Persiapan Forum Konsultasi Publik (FKP) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kota Batam Tahun 2023, di Aula Engku Hamidah Lt.4, Kantor Wali Kota, Senin (10/4/2023).

FKP ini sendiri merupakan forum lanjutan dari pendataan Regsosek yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam pada tahun 2022 lalu.

“Melalui pendataan Regsosek yang sudah dilakukan kemarin, didapati data. Kemudian perlu diadakan uji publik sehinga data benar akurat,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin dilansir laman Pemko Batam, Selasa (11/4).

Menurut Jefridin, uji publik tersebut guna memvalidasi data yang telah diperoleh ke tiap kelurahan untuk menyatakan data tersebut adalah valid. Ia menyampaikan regsosek sendiri bertujuan agar kondisi kemiskinan yang ada di Kota Batam bersumber dari data yang sama.

Dimana menurut Jefridin, Wali Kota Batam , Muhammad Rudi sangat konsen dalam pengentasan kemiskinan, sehingga data tersebut sebagai acuan menetukan dasar pengentasan kemiskinan di Kota Batam.

“Kalau data kemiskinan bersumber dari data yang sama satu data, maka program dan kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat melalui kelurahan dan RT/ RW serta tokoh masyarakat agar dapat turut terlibat aktif pada kebijakan dan rencana pemerintah.

“Dengan kita melibatkan masyarakat, melalui RT dan tokoh masyarakat untuk menentukan apakah warga miskin yang dihasilkan dari Regsosek sudah sesuai dan tepat sasaran,” ujarnya.

Adapun kelompok kesejahteraan masyarakat dikelompokkan menjadi 4 diantaranya, Sangat Miskin yaitu orang yang
membutuhkan bantun atau pertolongan akibat minimnya penghasilan, Miskin atau kondisi kesulitan memenuhi kebutuhan sehari- hari, Rentan Miskin yaitu dapat berubah status menjadi miskin ketika ada gangguan tertentu, dan kategori Tidak Miskin.

“Semoga hasil nanti didapatkan benar- benar terverifikasi akurat, dan diminta atensi pada Camat dan Lurah untuk memberikan perhatian dan fokus membantu BPS menyukseskan kegiatan ini,” harap Jefridin.

FKP ditutup dengen penyerahan penghargaan pada Lurah Sagulung Kota, Rendi Tandila atas Pelaksanaan Pembinaan Program Desa Cinta, berupa Piagam Program Desa Cantik Tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik Kota Batam.

Penulis: Baringin

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini