Gugatan Seleksi BAZNAS Kepri Masuk Tahap Jawab-Menjawab, Sidang Dilanjutkan 3 September

Tanjungpinang27 Dilihat

TANJUNGPINANG – Sidang pendahuluan terakhir gugatan dua peserta seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2026-2031 digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (27/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan telah dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Persidangan selanjutnya dijadwalkan mulai 3 September 2026 melalui sistem e-Court.

Menurut Widiyono Agung Sulistiyo, salah satu penggugat, penggunaan e-Court sebagai tahapan jawab-menjawab dalam perkara, mulai dari gugatan, jawaban tergugat, replik hingga duplik, dilakukan melalui akun elektronik yang disediakan PTUN.

“Mulai 3 September persidangan masuk ke tahap jawab-menjawab melalui e-Court. Gugatan, jawaban, replik dan duplik akan disampaikan melalui akun yang disediakan PTUN,” ujar Widiyono kepada suluhkepri.com, Kamis (27/8/2026).

Widiyono hadir langsung dalam sidang pendahuluan terakhir tersebut sebagai salah satu penggugat. Sementara dari pihak tergugat, Misni selaku Ketua Tim Pansel tidak hadir dan diwakili anggota Tim Pansel lainnya, yakni H. Ahmad H. dan Sumardin.

Berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 648 Tahun 2026 tanggal 28 April 2026 yang diterima redaksi, Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 terdiri dari lima orang.

Dalam keputusan tersebut, Misni, S.K.M., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Ketua Tim Seleksi. Kemudian Dr. H. Zoztafia, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, sebagai Sekretaris.

Selanjutnya selaku anggota, antara lain,, Dr. Sudianto, S.E., M.Si., Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Drs. H. Ahmad H, M.H.I., Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau; serta Dr. Sumardin, S.E., M.Si., Pembantu Rektor III Universitas Ibnu Sina Batam, sebagai Anggota.

Salinan keputusan tersebut menjadi salah satu dokumen yang memperjelas susunan Tim Seleksi dalam proses perekrutan calon pimpinan BAZNAS Kepri periode 2026-2031. Dokumen itu juga menunjukkan posisi Misni sebagai Ketua Tim Seleksi sebagaimana dipersoalkan dalam perkara yang kini bergulir di PTUN Tanjungpinang.

Widiyono mengatakan, pihaknya menghormati seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan proses pemeriksaan perkara kepada Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai mekanisme yang ditetapkan pengadilan,” katanya.

Gugatan terhadap keputusan Tim Pansel yang menetapkan 10 peserta sebagai calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepri, diajukan Widiyono Agung Sulistiyo dan Suparwi terkait hasil seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepri periode 2026-2031. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 28/G/2026/PTUN.TPI.

Para penggugat mempersoalkan sejumlah tahapan seleksi yang dinilai tidak transparan, tidak objektif dan tidak profesional. Mereka juga meminta Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau Masa Kerja 2026-2031 tanggal 8 Juni 2026.

Widiyono menegaskan, gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan dirinya dan Suparwi tidak masuk dalam hasil seleksi, tetapi berkaitan dengan proses yang menurut mereka perlu diuji secara hukum.

“Yang kami harapkan adalah proses seleksi yang transparan, objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Biarkan proses hukum yang menguji apakah keputusan tersebut sudah sesuai aturan atau belum,” tegasnya.

Dengan selesainya tahap pendahuluan, perkara tersebut kini memasuki tahapan jawab-menjawab. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan mulai 3 September 2026 melalui e-Court, sebelum perkara berlanjut pada tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.

(Tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *