Gugat ke PTUN, Widiyono Cs Minta Hakim Batalkan Hasil Seleksi BAZNAS Kepri

Terkini19 Dilihat

TANJUNGPINANG – Persoalan seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2026-2031 berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Dua peserta seleksi, Widiyono Agung Sulistiyo, ST. dan Suparwi, menggugat hasil seleksi yang ditetapkan Tim Seleksi (Timsel).

Diketahui, Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepri diketuai Sekdaprov Kepri, Misni. Tim Pansel telah menerbitkan keputusan yang menetapkan 10 peserta sebagai calon yang lolos seleksi. Namun, proses tersebut dinilai tidak transparan dan diduga sarat kepentingan serta kolusi. Persoalan ini akhirnya dibawa ke ranah hukum melalui gugatan ke PTUN Tanjungpinang, setelah sebelumnya para penggugat sempat melayangkan somasi terkait proses seleksi.

Widiyono, salah satu penggugat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Kepri, mengatakan gugatan tersebut diajukan bukan sekadar karena dirinya dan Suparwi tidak masuk dalam hasil seleksi, tetapi karena para penggugat menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses seleksi, terutama menyangkut transparansi, objektivitas, profesionalitas dan akuntabilitas.

Maka, dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Tanjungpinang membatalkan atau menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau Masa Kerja 2026-2031, tertanggal 8 Juni 2026. Mereka juga meminta agar keputusan tersebut dicabut.

“Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata siapa yang lolos dan siapa yang tidak lolos. Yang kami persoalkan adalah apakah prosesnya sudah dilakukan secara transparan, objektif, profesional, amanah dan sesuai aturan,” ujar Widiyono kepada suluhkepri.com, usai menghadiri sidang di PTUN Tanjungpinang, Kamis (27/8/2026).

“Saya dan Bapak Suparwi selaku penggugat meminta hakim membatalkan keputusan hasil seleksi calon pimpinan Baznas Kepri.”

Selain pembatalan keputusan hasil seleksi, para penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan proses seleksi pimpinan Baznas, serta menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa tersebut.

Widiyono menegaskan, tuntutan tersebut diajukan agar proses seleksi pimpinan BAZNAS Kepri dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada publik. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam proses, maka keputusan hasil seleksi semestinya dapat diperbaiki melalui mekanisme hukum.

“Yang kami minta sederhana, keputusan yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah dan dicabut. Setelah itu, proses harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dasar Gugatan Para Penggugat

Dalam perkara tersebut, terdapat dua penggugat, yakni Widiyono Agung Sulistiyo dengan nomor peserta SB007 dan Suparwi dengan nomor peserta SB006. Keduanya merupakan peserta seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepri periode 2026-2031.

Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepri periode 2026–2031, yang berkedudukan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kepri. Gugatan tersebut telah dinyatakan lengkap dan diregistrasi melalui E-Court PTUN Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 28/G/2026/PTUN.TPI.

Objek sengketa yang dipersoalkan para penggugat adalah Pengumuman Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau Masa Kerja 2026-2031 tanggal 8 Juni 2026. Para penggugat meminta keputusan tersebut dibatalkan oleh majelis hakim.

Widiyono menjelaskan, proses seleksi bermula ketika para penggugat bersama peserta lainnya mendaftarkan diri setelah menerima Pengumuman Nomor 01/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/V/2026 tentang Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kepri periode 2026-2031 melalui aplikasi SIMZAT. Menurutnya, sejak awal para peserta memiliki keyakinan bahwa seleksi akan berlangsung jujur, amanah, transparan dan berintegritas.

Keyakinan tersebut, kata Widiyono, berkaitan dengan posisi BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola amanah zakat masyarakat. Ia merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur asas pengelolaan zakat, antara lain syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Pada 25 Mei 2026, Timsel kemudian mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui Pengumuman Nomor 04/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/V/2026. Sebanyak 37 peserta dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi berupa tes pengetahuan dasar dengan metode CAT serta penulisan makalah pada 2 Juni 2026.

Menurut Widiyono, pada pelaksanaan CAT, seluruh peserta mengerjakan 100 soal. Setelah menyelesaikan soal terakhir, nilai peserta secara otomatis muncul melalui sistem. Ia menyebut dirinya memperoleh nilai 81, sedangkan Suparwi memperoleh 82. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk transparansi yang telah dibangun dalam sistem CAT.

Persoalan muncul setelah pelaksanaan CAT dan penulisan makalah. Dalam Pengumuman Nomor 07/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026, seluruh 37 peserta dinyatakan lulus untuk mengikuti wawancara. Menurut para penggugat, pengumuman tersebut tidak disertai keterbukaan mengenai hasil penilaian CAT dan penulisan makalah sebagai dasar penyaringan peserta.

Para penggugat juga mempersoalkan waktu antara selesainya penulisan makalah dan diterbitkannya pengumuman hasil seleksi kompetensi. Penulisan makalah disebut selesai sekitar pukul 15.35 WIB, sementara pengumuman hasil seleksi diterbitkan sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Widiyono, selisih waktu sekitar 55 menit tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penilaian makalah 37 peserta.

“Bagaimana mungkin penilaian makalah 37 peserta dapat dilakukan secara patut dalam waktu sekitar 55 menit? Ini yang kami pertanyakan. Apalagi nilai CAT dan makalah seharusnya menjadi bagian dari proses seleksi,” kata Widiyono.

Tahapan wawancara juga menjadi bagian dari dasar gugatan. Para penggugat menyebut wawancara dijadwalkan selama 30 menit untuk setiap peserta, dengan materi yang mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat serta wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. Namun, menurut Widiyono, dalam pelaksanaannya terdapat wawancara yang berlangsung sekitar 15 menit dan bahkan terdapat peserta yang diminta menghentikan penjelasannya.

Selain persoalan waktu wawancara, para penggugat juga menyatakan tidak memperoleh informasi mengenai rubrik atau standar penilaian wawancara. Kondisi tersebut, menurut mereka, menyebabkan peserta tidak mengetahui secara objektif bagaimana penilaian dilakukan hingga akhirnya muncul hasil seleksi 10 besar.

Para penggugat kemudian mendalilkan bahwa rangkaian proses tersebut tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan, profesionalitas, ketidakberpihakan dan akuntabilitas. Mereka antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang seleksi calon anggota BAZNAS dan pimpinan BAZNAS.

Menurut Widiyono, seluruh persoalan tersebut menjadi alasan utama pihaknya membawa sengketa ke PTUN. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut dimaksudkan untuk menguji apakah keputusan hasil seleksi telah dibuat berdasarkan prosedur dan prinsip yang semestinya.

“Bagi kami ini bukan persoalan pribadi. BAZNAS mengelola amanah umat. Karena itu, siapa pun yang terpilih harus benar-benar melalui proses yang jujur, adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang hasil seleksi calon pimpinan BAZNAS Kepri periode 2026-2031, serta menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Widiyono berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama proses seleksi. Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada majelis hakim.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses seleksi dijalankan sesuai aturan dan keputusan yang lahir dari proses tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Widiyono.

Sejak pemberitaan gugatan dua peserta seleksi BAZNAS Kepri, Misni selaku Ketua Tim Pansel belum memberikan klarifikasi. Permintaan tanggapan yang disampaikan media ini melalui aplikasi perpesanan juga belum mendapat respons. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

(Tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *