Misni Irit Bicara soal Gugatan BAZNAS Kepri, Dua Kali Dimintai Tanggapan

Tanjungpinang5 Dilihat

TANJUNGPINANG – Ketua Tim Seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2026-2031, Misni, belum memberikan penjelasan terkait gugatan dua peserta seleksi terhadap keputusan hasil seleksi yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Misni, terkesan irit bicara terkait gugatan dua peserta seleksi terhadap keputusan hasil seleksi yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Media ini telah dua kali meminta tanggapan Misni selaku Ketua Pansel terkait gugatan tersebut, masing-masing pada Rabu (26/8/2026) dan Kamis (27/8/2026), melalui aplikasi perpesanan.

Pada permintaan konfirmasi terakhir, Misni hanya merespons dengan emoji ucapan terima kasih. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita ikuti proses yang sedang berjalan ya,” jawab Misni menanggapi gugatan dua peserta ke PTUN Tanjungpinang, Kamis (27/8/2026).

Namun, Misni belum memberikan penjelasan substantif mengenai keberatan dua peserta terhadap proses seleksi calon pimpinan Baznas Kepri yang kemudian dipersoalkan di PTUN Tanjungpinang.

Pada permintaan konfirmasi terakhir, Misni hanya merespons dengan emoji yang memuat narasi ucapan terima kasih. Kemduana hanya mengatakan pihaknya mengikuti proses yang berjalan.

“kita ikuti proses yg sedang berjalan ya,” jawab Misni menangapi gugatan dua peserta ke PTUN, Kamis (27/8/8/2026), tanpa penjelasan mengenai gugatan, keberatan peserta, maupun proses seleksi yang menjadi objek sengketa di PTUN Tanjungpinang.

Posisi Misni dalam proses seleksi tersebut sebenarnya memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan penjelasan kepada publik. Berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 648 Tahun 2026 tanggal 28 April 2026 tentang Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kepri periode 2026–2031 yang diterima redaksi, Misni, S.K.M., M.Si., yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, tercantum sebagai Ketua Tim Seleksi.

Karena itu, permintaan klarifikasi kepada Misni dinilai penting, terutama untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana proses seleksi yang dipimpin oleh timnya dilaksanakan. Apalagi, keputusan hasil seleksi tersebut kini menjadi objek sengketa setelah dua peserta membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Salah satu penggugat, Widiyono Agung Sulistiyo, ST., sebelumnya menjelaskan bahwa gugatan bersama Suparwi bukan semata-mata karena keduanya tidak masuk dalam hasil seleksi, melainkan karena mempertanyakan proses seleksi yang dinilai tidak transparan, objektif, profesional dan akuntabel.

Menurut Widiyono, persoalan mulai terlihat pada tahapan seleksi kompetensi. Dari 37 peserta yang mengikuti tes pengetahuan dasar menggunakan CAT dan penulisan makalah, seluruhnya dinyatakan lulus untuk mengikuti wawancara. Padahal, menurut para penggugat, nilai CAT dan penulisan makalah semestinya menjadi bagian dari proses penyaringan peserta ke tahapan berikutnya.

Widiyono juga mempersoalkan tidak dibukanya hasil penilaian CAT dan makalah secara transparan. Ia menyebut dirinya memperoleh nilai CAT 81, sementara Suparwi memperoleh 82. Namun, menurutnya, hasil penilaian tersebut tidak menjadi dasar penyaringan yang lebih selektif sebelum tahapan wawancara.

Persoalan lainnya menyangkut waktu penilaian makalah. Penulisan makalah disebut selesai sekitar pukul 15.35 WIB, sementara Pengumuman Nomor 07/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 diterbitkan sekitar pukul 16.30 WIB. Selisih waktu sekitar 55 menit tersebut dipersoalkan para penggugat karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penilaian makalah 37 peserta dilakukan.

Tahapan wawancara juga menjadi bagian dari keberatan para penggugat. Mereka menyebut waktu wawancara dijadwalkan 30 menit setiap peserta, namun dalam pelaksanaannya terdapat wawancara yang berlangsung sekitar 15 menit. Bahkan, menurut Widiyono, terdapat peserta yang diminta menghentikan penjelasannya saat wawancara berlangsung.

Selain itu, para penggugat mengaku tidak memperoleh informasi mengenai rubrik atau standar penilaian wawancara. Kondisi tersebut dinilai membuat peserta tidak dapat mengetahui secara jelas dasar penilaian hingga akhirnya Tim Pansel menetapkan 10 peserta yang lolos dalam hasil seleksi.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke PTUN, kritik dan keberatan terhadap proses seleksi disebut telah disampaikan, termasuk melalui somasi. Widiyono mengatakan, pihaknya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan dan diselesaikan melalui komunikasi serta keterbukaan tanpa harus berakhir di pengadilan.

“Kalau sejak awal keberatan dan kritik kami dijawab dengan baik, dijelaskan apa yang menjadi persoalan, mungkin tidak perlu sampai ke PTUN. Yang kami minta adalah keterbukaan dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Widiyono.

Kini, gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 28/G/2026/PTUN.TPI, dengan objek sengketa Pengumuman Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau Masa Kerja 2026-2031 tanggal 8 Juni 2026. Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah.

Sikap diam Misni di tengah perkara yang menyangkut keputusan tim yang dipimpinnya tentu menimbulkan pertanyaan publik: mengapa penjelasan terbuka belum juga diberikan? Terlebih, Misni merupakan Sekdaprov Kepri yang dipercaya memimpin Tim Pansel dan memiliki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.

Meski demikian, seluruh tudingan dan keberatan para penggugat masih merupakan dalil dalam perkara yang harus diuji melalui proses persidangan. Pihak Pansel juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Publik dapat mengikuti prosesnya dan menunggu hasil persidangan PTUN Tanjungpinang.

SuluhKepri.com juga telah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Misni selaku Ketua Tim Pansel terkait proses seleksi hingga keputusan Pansel yang menetapkan 10 peserta calon pimpinan BAZNAS Kepri, yang kini dipersoalkan oleh dua peserta, Widiyono Agung Sulistiyo dan Suparwi, dan bergulir di PTUN Tanjungpinang.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Misni belum memberikan jawaban.

(Tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *