Hatta Tunjuk Muhammad Fadhli & Partners Hadapi Kasus Sodetan Air Tarempa

Anambas277 Dilihat

ANAMBAS – Perkembangan baru muncul dalam kasus proyek Sodetan Air Tarempa senilai Rp10 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Hatta Pulungan, resmi menunjuk Muhammad Fadhli & Partners sebagai kuasa hukum untuk menghadapi proses penyidikan.

Proyek yang dimenangkan CV Tapak Anak Bintan pada 2024 ini tak menunjukkan progres hingga masa kontrak berakhir, meski 30% dana proyek (Rp3 miliar) telah dicairkan.

Dinas PUPR memutus kontrak pada November 2024 dan menagih pengembalian uang muka. Jaminan pelaksanaan senilai Rp500 juta telah masuk kas daerah, namun dana uang muka yang dijaminkan melalui Asuransi Videi masih belum jelas penyelesaiannya.

Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu Muhammad Hatta Pulungan sebagai PPK, Azhari menjaba selaku Direktur CV Tapak Anak Bintan dan Prayitno sebagai Kuasa Direktur.

Kedatangan Fadhli dan tim ke Anambas awal pekan ini menandai langkah hukum dalam kasus tersebut. Mereka telah menyerahkan surat kuasa kepada penyidik untuk memperoleh akses resmi mendampingi Hatta.

Fadhli mengungkapkan bahwa Hatta sebenarnya sudah pernah berkonsultasi dengannya sebelum kasus ini memasuki fase penyidikan.

“Bang Hatta sudah pernah berkonsultasi dengan saya terkait kasus ini di Batam, jauh sebelum ia menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Ia mengatakan penunjukan sebagai kuasa hukum juga merupakan permintaan keluarga. “Istrinya menelepon saya, meminta agar kami mendampingi Bang Hatta,” kata Fadhli.

Fadhli bersama rekannya, Dikky Zulkarnain Hutagalung, menyatakan siap memberikan pendampingan penuh, mulai dari nasihat hukum, memastikan tidak ada konflik kepentingan, hingga penyusunan dokumen apabila perkara berlanjut ke pengadilan.

Ia menegaskan proses pendampingan akan dijalankan secara profesional sesuai dengan hak-hak hukum klien.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *