ICTI Kepri Apresiasi Polisi Tangkap Buron Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak

Tanjungpinang
Ketum LSM Investigation Coruuption Transparan Independen (ICTI)-Ngo Kepri, Kuncus Simatupang. Doc suluhkepri

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Ikhsan dari pelariannya selama beberapa tahun ini. Ikhsan merupakan buron kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Ketua LSM ICTI-Ngo Kepri, Kuncus Simatupang memberi apresiasi atas keberhasilan Polresta Tanjungpinang yang menangkap Ikhsan. Kuncus menyebut kasus yang melibatkan Ikhsan pernah ia laporkan di tahun 2017 lalu.

“Kami dari LSM ICTI-Ngo Kepri sangat mengapresiasi Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas keberhasilan menangkap DPO kasus korupsi pelabuhan Dompak Tanjungpinang yang merugikan negara milyar rupiah, dan di tahun 2017 pernah kami laporkan ke polisi,” jelas Kuncus kepada wartawan di Tanjungpinang, Senin (14/8)

Ikhsan adalah Direktur PT. Ramadhan yang memenangkan tender proyek lanjutan tahap V dan VI pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, ia jadi tersangka karena proyek tersebut belakangan bermasalah. Kuncus menyebut perbuatan Ikhsan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Meskipun penuntasan kasus ini menyita waktu cukup lama, namun Kuncus selaku pihak pelapor tahap V dan tahap VI mengaku lega atas penangkapan Ikhsan yang diyakininya sebagai juru kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ikhsan-buron kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak (tengah) saat ditangkap polisi Polresta Tanjungpinang, dari pelariannya selama beberapa tahun di wilayah Kabupaten Tangerang, pada 11 Agustus 2023 lalu. Istimewa.

“Dari telaah kami bahwa, Ikhsan ini salah satu juru kunci, yang mengetahui kemana saja aliran dana korupsi dalam proyek tersebut,” kata Kuncus, yang berharap pengadilan Tipikor dapat membuka kasus ini seterang mungkin.

Sebagaimana diketahui, Ikhsan berhasil ditangkap polisi setelah bersembunyi sekian lama. Dari informasi yang dihimpun, Ikhsan ditangka dari persembunyiannya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada 11 Agustus lalu. Dan, besoknya diterbangkan ke Tanjungpinang, untuk pemeriksaan .

Kerugian negara ditaksir Rp 9.783.700.000, yang dananya bersumber dari APBN-P 2015. Dia menjadi DPO polisi, karena melarikan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, membenarkan penangkapan buron kasus korupsi pembangunan pelabuhan Dompak.
“Benar (DPO tersangka kasus korupsi pelabuhan dompak) ditangkap pada Kamis (11 Agustus) kemarin, ditangkap di salah satu kawasan Tangerang, kemudian dibawa ke Tanjungpinang, dan langsung ditahan untuk pemeriksaan,” kata Giofany.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini