Jalani Diversi, Ibu Pembuang Bayi di Tanjungpinang Dipulangkan ke Keluarga

Tanjungpinang
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki. SK

TANJUNGPINANG – Polisi memulangkan tersangka BL (16), ke keluarganya. Ia dipulangkan untuk menjalani diversi.

BL adalah tersangka dalam kasus penelantaran anak yang bayinya dalam sebuah kebun, di Jalan Nusantara Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu.

BL membuang bayinya yang masih berumur dua hari, dan kemudian ditemukan dalam semak belukar, oleh seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.

Pengendara bersama warga sekitar, lalu membawa bayi ke Puskesmas Batu 10 Tanjungpinang untuk pertolongan.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki membenarkan bahwa tersangka BL sudah menjalani diveris dan telah dipulangkan ke keluarganya.

“Sudah dilakukan upaya diversi, karena usia ibu bayi (BL) tersebut masih di bawah 17 tahun, dan sudah dipulangkan ke keluarganya,” jelas Kasatreskrim AKP Darma, di Tanjungpinang, Rabu (16/8).

AKP Darma mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kewajiban untuk dilakukan diversi, dengan tindak pidana ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara.

“Untuk pasal penelantaran anak ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” katanya.

Darma menyebutkan hasil diversi untuk tersangka BL sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pihaknya yang langsung mendaftarkan ke pengadilan. Hanya saja, Darma belum merinci apa hasilnya.

“Pengadilan sudah menerbitkan hasi diversi untuk BL. Nanti apa hasilnya disampaikan,” ujarnya.

Tersangka Lain Tetap Diproses Pidana

Darma melanjutkan terhadap tersangka lain tetap diproses pidana. Yaitu HI (ayah kandung BL) dan R (pacar BL). Darma menyebutkan penyidik masih melengkapi berkas perkara keduanya, untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Pasal yang disangkakan terhadap HI dan R adalah pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini