Jarmin Sidik Apresiasi Peluncuran Kampung Perdamaian Adhyaksa oleh Kejari Natuna

Tanjungpinang

NATUNA – Kejaksaan Negeri Natuna telah menetapkan Desa Sepempang sebagai Kampung Perdamaian Adhyaksa, yang diresmikan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, pada 14 Maret 2022 lalu.

Kehadiran kampung perdamaian Adhyaksa ini guna memberikan pemahaman tentang keadilan Restorative Justice ( RJ) di tengah masyarakat

Kampung ini diberi nama lengkap: ‘Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng Desa Sepempang”.

Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik memberi apresiasi kepada Kejari Natuna atas peluncuran Kampung Perdamaian Adhyaksa.

Jarmin berharap agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan keberadaan Kampung Adhyaksa Kejari Natuna tersebut.

Sebab, menurutnya, Kampong Adhyaksa ini sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Semoga dengan adanya Kambong perdamaian Adhyaksa ini dapat menyelesaikan persoalan hukum yang ringan, tidak mesti harus ke tingkat atas,” ujar Jarmin.

Kampung Perdamaian Adhyaksa yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna atas perintah Kejaksaan Agung RI, memilih desa Sepempang untuk menjadi desa pertama untuk dijadikan Kampung Perdamaian Adhyaksa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar menerangkan, peluncuran Kampung Adhyaksa ini sesuai arahan dan petunjuk dari Kajagung dalam rangka restorasi justice.

Adapun maksud restorasi justice, jelas Imam, adalah keadilan yang sesuai dengan keadilan masyarakat, artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari Rp 2,5 juta dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak perlu dilanjutkan pada proses hukum.

Kampung Perdamaian bisa dibentuk dengan diisi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, yang bertugas memediasi perkara ringan yang terjadi,” papar Imam Sidabutar.

Saipul

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini