Kadis Disnakertrans: UMK Natuna 2022 Naik 0,28 Persen atau Sebesar Rp 18,297 ribu

Tanjungpinang
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyain

NATUNA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini mengatakan usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Natuna tahun 2022 naik 0.28 persen.

“Kenaikan tersebut setara dengan jumlah uang sebesar Rp 18.297 atau menjadi Rp 3.125.272,” ucapnya kepada mediakepri, Kamis 25 November 2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pihak Disnakertrans Kabupaten Natuna bersama perwakilan buruh serta dewan .

“Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 0.28 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ujarnya.

Selain itu juga penetapan UMK tahun 2022 menurut Hussyaini sudah mengacu kepada surat dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Usulan dari kabupaten dan kota yang sudah ditetap oleh dewan pengubahan dan unsur pemerintah kabupaten dan kota telah dibawa dalam rapat pembahasan di provinsi tanggal 24 November 2021 kemarin.

“Penetapan UMK dalam rapat di Provinsi Kepri tanggal 24 November 2021 hari Rabu semalam,” ucap Hussyaini.

Selanjutnya Hussyaini menjelaskan berdasarkan keterangan dari Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Natuna, Mujahidin. Ia mengatakan bahwa usulan rekomendasi UMK Natuna Tahun 2022 telah disetujui peserta sidang saat rapat di Provinsi.

“Alhamdulillah usulan rekomendasi UMK Kabupaten Natuna tahun 2022 sudah diterima saat sidang, dan selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kepri,” ucapnya.

Terakhir Hussyaini mengatakan, bahwa penetapan usulan UMK tersebut berada di tangan Gubernur Kepri, serta pengumuman UMK secara serentak pada tanggal 30 Nopember 2021 mendatang.

“Apabila tanggal 30 Nopember itu jatuh pada hari libur nasional atau tanggal merah, maka gubernur harus mengumumkan 1 hari sebelum atau tangal 30 Nopember,” pungkasnya.

Saipul

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini