Lis: Apotek dan Toko Obat di Tanjungpinang Harus Berizin Sesuai Standar

Tanjungpinang85 Dilihat

TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan seluruh apotek dan toko obat harus memiliki legalitas dan standar pengelolaan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

“Apotek dan toko obat bukan sekadar tempat membeli obat. Mereka garda terdepan yang menjamin keamanan, mutu, dan efektivitas obat,” ujar Lis saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat, Kamis (7/8), di Hotel Aston.

“Oleh karena itu, perizinan dan pengelolaannya harus dilaksanakan secara tertib, sesuai standar, dan penuh tanggung jawab.”

Ia menjelaskan bahwa regulasi perizinan telah diatur melalui Permenkes No. 26 Tahun 2018, Permenkes No. 14 Tahun 2021, hingga sistem OSS (Online Single Submission) yang mempercepat proses perizinan secara digital.

Peserta bimtek perizinan dan pengelolaan obat. (prokopim tpi)

Namun, Lis mengakui masih ada kendala di lapangan, seperti apotek dan toko obat tanpa izin resmi, pengelolaan distribusi yang belum memenuhi standar CDOB, serta rendahnya edukasi masyarakat terkait penggunaan obat yang rasional.

Melalui bimtek ini, Lis berharap peserta memahami secara menyeluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga aktivasi NIB, serta mampu menjalankan manajemen usaha kefarmasian yang sesuai aturan.

Lis juga mengajak peserta menjadikan bimtek ini sebagai momentum perbaikan dan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan. “Semoga kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia kefarmasian di Tanjungpinang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan bimtek ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha apotek dan toko obat dalam aspek legalitas, teknis, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Rustam, kegiatan ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan layanan kefarmasian berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan aktif demi memastikan semua pelaku usaha menjalankan praktik kefarmasian yang legal dan berkualitas.

(tr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *