Mengurai Gurita Rokok Ilegal di Kepri: Dugaan Setoran, Koneksi Kuat, dan Potensi Kerugian Negara

Tanjungpinang68 Dilihat

TANJUNGPINANG – Maraknya peredaran rokok ilegal merek HD dan PSG di Kota Tanjungpinang serta sejumlah daerah di Kepulauan Riau kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Meski dijual secara terbuka dan mudah ditemukan di warung, kedai kopi hingga kios kelontong, bisnis rokok ilegal tersebut hingga kini masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Rokok tanpa pita cukai itu bahkan dipajang berdampingan dengan rokok legal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa para pelaku tidak khawatir terhadap kemungkinan adanya penindakan dari aparat terkait, khususnya Bea dan Cukai. Sehingga muncul persepsi bahwa penindakan terhadap jaringan peredaran rokok ilegal belum berjalan efektif

Sejumlah pedagang mengaku telah lama menjual rokok ilegal merek HD dan PSG. Mereka juga mengaku belum pernah mengalami razia ataupun tindakan hukum yang berarti selama menjalankan aktivitas tersebut. Dugaan adanya setoran kepada oknum aparat khususnya Bea dan Cukai pun mencuat di balik lancarnya distribusi rokok ilegal dari Batam ke berbagai daerah di Kepulauan Riau.

***

Sumber Suluhkepri.com yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengelola bisnis rokok ilegal merek HD dan PSG disebut bercokol di Batam. Menurut sumber tersebut, jaringan bisnis itu diduga memiliki hubungan dan kedekatan dengan sejumlah pihak berpengaruh.

“Pengelola rokok HD dan PSG itu bercokol di Batam. Mereka memiliki koneksi kuat dengan sejumlah pihak berpengaruh, baik di daerah maupun pusat,” ujar sumber, Senin (1/6/2026).

Menurut sumber tersebut, pasokan rokok ilegal berasal dari Batam dan didistribusikan ke berbagai daerah di Kepulauan Riau melalui jalur laut. Untuk wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pengiriman disebut memanfaatkan kapal RoRo, kapal penumpang cepat hingga kapal kayu atau pompong yang melayani rute antarwilayah.

Setelah tiba di wilayah Bintan dan Tanjungpinang, rokok ilegal tersebut kemudian didistribusikan ke warung kelontong, kedai kopi, kios pengecer hingga sejumlah titik penjualan lainnya yang tersebar di berbagai kawasan permukiman. Dari titik-titik inilah rokok ilegal kemudian dijual secara terbuka kepada masyarakat.

Sumber tersebut menduga ada praktik pelicin atau setoran kepada oknum aparat di balik lancarnya distribusi rokok ilegal dari Batam ke berbagai daerah di Kepulauan Riau. Menurutnya, tanpa adanya perlindungan atau pembiaran dari petugas, tidak mungkin rokok ilegal dapat terus lolos dari pengawasan dan beredar secara terbuka hingga ke tingkat pengecer.

“Kalau tidak ada yang bermain, rasanya sulit percaya rokok ilegal bisa terus lolos. Barang itu harus melewati jalur distribusi, pelabuhan, dan berbagai titik pengawasan sebelum akhirnya sampai ke tangan pedagang,” ujar sumber. Diketahui Bea dan Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang antar wilayah.

Menurut sumber, setiap pekan pengiriman rokok ilegal merek HD dan PSG ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 tim untuk masing-masing merek. Dengan demikian, total peredaran dua merek tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2.000 tim per pekan.

Satu tim diketahui berisi 144 slop. Dengan asumsi satu slop berisi 10 bungkus, maka satu tim setara dengan 1.440 bungkus rokok. Berdasarkan perhitungan tersebut, peredaran dua merek rokok ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar 2,88 juta bungkus per pekan.

Dalam sebulan, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 8.000 tim atau setara 1.152.000 slop yang berisi sekitar 11,52 juta bungkus rokok ilegal. Meski masih berupa estimasi berdasarkan keterangan sumber, angka tersebut menggambarkan besarnya skala peredaran rokok ilegal yang diduga berlangsung di wilayah Kepri.

Karena itu, sumber mengaku pesimis terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, penindakan selama ini lebih banyak menyasar pedagang kecil atau pengecer, sementara aktor besar di balik rantai distribusi tetap tidak tersentuh, sehingga terkesan hanya menjadi etalase bahwa aparat sedang bekerja.

“Melihat kuatnya jaringan para mafia rokok ilegal dari tingkat daerah hingga pusat, mustahil rokok ilegal dapat diberantas. Paling dalam operasi yang disentuh hanya pedagang kecil,” katanya.

Asumsi kerugian negara berdasarkan keterangan sumber. SK

Penuturan sumber tersebut dinilai selaras dengan fakta di lapangan. Hingga saat ini, rokok ilegal seperti HD dan PSG masih diperjualbelikan secara terang-terangan dan mudah ditemukan di berbagai tempat tanpa penindakan yang terlihat signifikan dari aparat terkait. Fenomena ini menjadi fakta yang sulit dibantah oleh siapa pun.

Menurut para pedagang, rokok PSG dijual dengan harga antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per bungkus. Sementara rokok HD hadir dalam berbagai varian kemasan, mulai dari isi 12 batang, 16 batang hingga 20 batang per bungkus dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp14.000. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal membuat produk tersebut semakin diminati konsumen.

Yang menjadi persoalan, setiap bungkus rokok ilegal yang terjual berarti negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai dan pajak. Berdasarkan simulasi menggunakan tarif cukai rokok mesin (SKM) terendah sebesar Rp746 per batang, maka untuk rokok isi 20 batang potensi cukai yang tidak masuk ke kas negara mencapai sekitar Rp14.920 per bungkus.

Apabila peredaran rokok ilegal mencapai 2,88 juta bungkus per pekan sebagaimana estimasi sumber, maka potensi penerimaan negara yang hilang dari sisi cukai saja dapat mencapai sekitar Rp42,9 miliar setiap pekan. Dalam satu bulan, potensi kebocoran penerimaan negara dapat mencapai sekitar Rp171,8 miliar.

Perhitungan tersebut masih bersifat simulasi konservatif dan belum memasukkan komponen pajak lainnya. Namun angka tersebut setidaknya memberikan gambaran mengenai besarnya potensi penerimaan negara yang hilang apabila peredaran rokok ilegal berlangsung secara masif dan terus-menerus tanpa penindakan yang efektif.

Kebocoran penerimaan negara akibat rokok ilegal bukan hanya berdampak pada angka statistik keuangan negara. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan hingga berbagai program bantuan masyarakat menjadi hilang akibat praktik bisnis ilegal tersebut.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang menjual rokok legal harus bersaing dengan produk murah yang tidak dibebani kewajiban cukai dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

***

Murahnya harga rokok ilegal karena tidak dibebani cukai dan pajak membuat sebagian perokok merasa terbantu dan beralih dari rokok legal. Dari sisi ekonomi, alasan tersebut mungkin dapat dipahami.

Namun, alasan itu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan peredaran rokok ilegal. Keuntungan terbesar justru dinikmati para pelaku dan jaringan mafia rokok, sementara konsumen hanya menikmati selisih harga beberapa ribu rupiah per bungkus dibanding rokok legal.

Karena itu, kepentingan sebagian perokok tidak boleh dijadikan dasar untuk mentoleransi bisnis ilegal yang merugikan negara. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan ruang bagi pelanggaran hanya karena produknya diminati para perokok.

Pada dasarnya, negara tidak berkewajiban menjamin warganya dapat merokok dengan harga murah. Sebaliknya, berbagai kebijakan cukai justru bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, mengurangi dampak kesehatan, serta menjaga penerimaan negara untuk kepentingan publik.

Untuk itu, aparat Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan tidak hanya melakukan penindakan seremonial atau menyasar pedagang kecil semata. Yang lebih penting adalah membongkar jaringan pemasok, distributor, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap bisnis tersebut apabila memang terbukti ada.

Persoalan rokok ilegal bukan sekadar masalah perdagangan barang tanpa pita cukai. Ini juga menyangkut wibawa negara, integritas aparat, dan kemampuan pemerintah dalam memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak.

Sebab, ketika bisnis ilegal mampu tumbuh subur dan berlangsung terang-terangan, publik tentu akan bertanya: mengapa praktik culas ini begitu sulit dihentikan? dan Siapa sebenarnya yang lebih berkuasa, negara atau mafia rokok ilegal?

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *