TANJUNGPINANG – Peredaran rokok ilegal di Kota Tanjungpinang kian marak dan dibiarkan bebas beredar di hampir setiap warung. Dari pantauan lapangan, Rabu (24/8/2025), sejumlah merek seperti Rave dan HD mendominasi pasar tanpa pita cukai resmi.
Kedua merek rokok ilegal alias tanpa cukai ini diperjualbelikan secara bebas dan terang-terangan tanpa pendidikan dari aparat terkait. Fenomena ini bukan hanya merugikan negara triliun rupiah, tetapi juga menciptakan “peradaban rokok ilegal” yang telah berlangsung setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini.
Kerugian besar tersebut timbul akibat hilangnya penerimaan negara dari cukai, yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Celakanya, keberadaan rokok ilegal justru terlihat terang-terangan, sementara aparat Bea Cukai diduga kuat bermain mata sehingga barang-barang tersebut lolos dari Batam masuk ke Tanjungpinang tanpa hambatan.
Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk menindak peredaran rokok ilegal. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025), ia menegaskan langkah penegakan hukum tidak hanya menyasar distributor, tetapi juga pedagang kecil yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai resmi.
“Sudah terdeteksi siapa saja yang menjual. Kami akan mulai melakukan penangkapan. Yang sudah terlibat, hentikan sekarang juga,” tegas Purbaya kepada media.
Ia juga menyampaikan, Kementerian Keuangan akan menelusuri rantai distribusi rokok ilegal hingga ke tingkat pemasok dan pedagang eceran. “Kami akan cek. Siapa pun yang menjual rokok ilegal, saya akan datangi secara acak dan lakukan penindakan,” tegasnya.
Desakan juga datang dari masyarakat Kepri, khususnya Tanjungpinang, agar komitmen Purbaya benar-benar diwujudkan. Warga meminta agar pemain besar di balik bisnis rokok ilegal yang menikmati keuntungan ratusan miliar rupiah per tahun segera ditindak dan diseret ke pengadilan dengan hukuman seberat-beratnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Negara dirugikan hingga triliunan rupiah selama bertahun-tahun. Kalau serius, tangkap bandar-bandar besar, jangan hanya pedagang kecil,” ujar warga dalam beberapa aksi demontrasi di Tanjungpinang, menuntut peredaran rokok ilegal ditindak.
Selain merugikan negara, maraknya rokok ilegal juga menekan industri rokok legal. Beberapa perusahaan rokok resmi sudah mengeluhkan maraknya peredaran rokok ilegal yang merambah ke berbagai daerah di Indonesia. Jika terus berlangsung, PHK massal bisa terjadi karena penjualan produk menurun drastis di pasaran.
Kenyataan di lapangan menunjukkan betapa mudahnya aparat menemukan peredaran rokok ilegal. Hampir setiap warung di Tanjungpinang secara terang-terangan menjajakan merek tanpa pita cukai ini. Tinggal aparat turun, tangkap, lalu telusuri jaringan pemasoknya. Namun, hingga kini, tindakan nyata nyaris tidak terlihat.
Warga menilai, jika Menkeu Purbaya serius dengan ucapannya, Tanjungpinang bisa dijadikan titik awal pemberantasan rokok ilegal. “Di sini peredarannya paling masif. Kalau berhasil diberantas di Tanjungpinang, daerah lain pasti ikut terpantau,” seru demonstran yang sempat mendatangi kantor Bea Cukai Tanjungpinang, baru-baru ini.
Rokok ilegal, seperti Rave dan HD, sudah menjadi “raja” di pasar Tanjungpinang. Harganya yang murah jauh di bawah produk resmi membuat masyarakat tergiur, sementara negara dan pekerja rokok legal menjadi korban besar.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Menkeu Purbaya dan aparat penegak hukum. Apakah keberanian yang disuarakan di konferensi pers hanya sebatas wacana, atau benar-benar diwujudkan dalam aksi nyata yang mampu membongkar jaringan rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.
(red)