BATAM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau meninjau langsung penyelenggaraan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (22/10/2026).
Pemeriksaan mencakup penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga penggalian pengalaman warga binaan sebagai penerima layanan.
Kunjungan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, tersebut bertujuan melihat secara langsung tata kelola dan pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan, sekaligus memastikan layanan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan itu, Lagat bersama jajaran Ombudsman Kepri didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, M. Pithra Jaya Saragih, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Tanjungpinang.
Pemantauan diawali dengan pemeriksaan dokumen SOP pelayanan publik di Lapas Batam. Langkah ini dilakukan untuk melihat kesesuaian prosedur yang diterapkan sekaligus memastikan adanya kepastian pelayanan bagi masyarakat maupun warga binaan.
Namun, pengawasan tidak hanya berfokus pada dokumen dan kelengkapan administrasi. Tim Ombudsman Kepri juga berinteraksi langsung dengan warga binaan melalui wawancara untuk menggali pengalaman mereka dalam menerima pelayanan di lingkungan lapas.
Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kualitas pelayanan publik. Sebab, keberadaan SOP dan tertib administrasi perlu diiringi penerapan yang konsisten serta pemenuhan hak penerima layanan dalam praktik sehari-hari.
Melalui dialog langsung, Ombudsman dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan, pengalaman warga binaan selama menjalani pembinaan, serta kebutuhan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Bagi Lapas Batam, kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan. Masukan dari lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Lapas Batam menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pelayanan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan eksternal juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme.
“Pemantauan dan evaluasi seperti ini menjadi bagian penting bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap berpegang pada integritas dan tata nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegas Yosafat.
Kunjungan Ombudsman Kepri tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi pengawasan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Dengan demikian, kualitas pelayanan tidak hanya dinilai dari pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga dari pelaksanaannya serta manfaat yang dirasakan langsung oleh warga binaan sebagai penerima layanan.
(*)






