TANJUNGPINANG – APBD Tanjungpinang 2026 disahkan sebesar Rp1.032.524.088.452,84 (Rp 1,032 Triliun). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD, Senggarang, Tanjungpinang, Sabtu (22/11/2025).
Penetapan dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses ini dilanjutkan dengan persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan pimpinan DPRD secara resmi telah menandatangani Perda APBD Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Lis menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“APBD ini menjadi dasar kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan mengikuti regulasi nasional, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Menurut Lis, ketentuan tersebut memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, mulai dari struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.
Secara umum, komposisi APBD 2026 meliputi Belanja Daerah Rp1.032.524.088.452,84, sementara Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp900.559.225.452,84, dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp19.464.863.000,00 serta Pinjaman Daerah sebesar Rp150.000.000.000.
Lis menegaskan bahwa APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong pemberdayaan masyarakat.
“Harapan kami, APBD ini mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Rancangan APBD yang telah disepakati bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara final.
(tr/red)






