Pembangunan Pertashop Tanah Kuning Dilaporkan ke Ombudsman Roy: Selanjutnya ke BPJN dan Kemenhub

Tanjungpinang
Roy Penangsang (kanan) saat melapor ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri terkait pembangunan Pertashop yang diduga belum melengkapi perizinan

BINTAN – Roy Penangsang tak main-main dan bukan sekadar gertak sambal dalam menyikapi persoalan pendirian Pertashop di Kampung Tanah Kuning, Kijang Bintan, yang sejak awal ditentang keras warganya.

Buktinya, Roy yang menjadi kuasa warga telah mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI, dan selanjutnya ia akan menyambangi kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), hingga Kementerian Perhubungan, untuk melaporkan pelanggaran aturan dalam pendirian Pertashop tersebut.

Roy Penangsang adalah ketua RW 019 Kampung Tanah Kuning, dimana lokasi Pertashop dibangun yang belakangan mendapat penolakan warga setempat karena ditengarai belum melengkapi perizinan hingga melabrak sejumlah aturan yang berlaku.

Warga kemudian mulai was-was akan dampak negatif dikemudian hari terkait hadirnya Pertashop di kampungnya itu, yang dianggap bermasalah. Roy pun diberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai harapan warga Kampung Tanah Kuning.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4), Roy Penangsang mengaku dirinya di minta warga untuk terus bergerak melaporkan persolan Pertashop yang menimbulkan keresahan warga ke pihak-pihak terkait.

“Ya, karena permintaan warga jangan berhenti dan maju terus. Saya ikuti keinginan warga lah ya,” kata Roy.

Roy pun membenarkan telah melaporkan pembangunan Pertashop ke Ombudsman RI. Hal yang dilaporkan menyoal kewenangan dari Pemerintah Daerah dalam penerbitan beberapa perizinan terkait pendirian Pertashop.

Menurutnya, Pemda sebenarnya tau akan tupoksi dan wewenang terkait itu. Hanya saja terkesan ada yang mengaburkan aturan, sehingga beberapa pihak ragu dalam mengambil keputusan sebagai solusi.

Roy Penangsang bersama warga RW 019 kampung tana kuning saat melakukan protes terkait pembangunan Pertashop di wilayahnya

“Inshaa Allah saya dapat membuktikan bahwa ada tupoksi mereka, tapi mereka sampai saat ini belum bertindak apa-apa. Untuk itu saya sudah mengadukan masalah ini ke Ombudsman” ujar Roy.

Ia pun sangat menyayangkan hingga saat ini belum ada gambaran penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Sementara pembangunan Pertashop terus berjalan.

Roy menegaskan tak akan berhenti berjuang untuk kepentingan warganya. Dia juga akan melanjutkan laporan ke BPJN. “Besok saya akan melaporkan persoalan ini ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), mengingat jalan Tanah Kuning merupakan jalan nasional yang telah di tetapkan berdasarkan Kepmen PUPR No 290/KPTS/M/2015,” kata Roy.

Beber Pelanggaran Sejumlah Aturan yang Berlaku

Dasar Roy melapor merujuk PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dimana pasal 120 ayat 1 disebutkan bahwa masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan.

“Artinya nanti kita akan mengetahui adakah izin ke BPJN dalam rangka mendirikan bangunan di Jalan Nasional, dengan jarak yang tidak sesuai ketentuan perundangan” pungkasnya.

Menurut Roy, aturan itu juga menegaskan bahwa pengajuan izin mendirikan bangunan kepada penyelenggara jalan nasional, hukumnya wajib. “Di sana nanti kita akan tahu dan dibuktikan oleh BPJN, apakah ada penyimpangan atau pelanggaran hukum atau tidak.”

Selanjutnya, dalam UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja,
pada Angka 11 Pasal 99 diamanatkan bahwa tempat pengisian bakar minyak diwajibkan memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dalam UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, pasal 12 ayat 1 dan 2, berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan, dan pasal tersebut berkaitan dengan pasal 65, dimana jika perbuatan tersebut terbukti dilakukan Badan Usaha
maka dapat dikenakan pidana.

“Ini bukan saya yang bicara ya, tapi Undang Undang yang bicara pidana ya. Silahkan baca sendiri,” tuturnya

Oleh karena itu, Roy dalam suratnya ke BPJN, meminta agar dapat turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi faktualnya, karena BPJN yang lebih paham terkait pelanggarannya, apa masuk kategori tindak pidana atau tidak.

Persoalan Pertashop ini juga akan diadukan Kemenhub RI. Karena menurut Roy, ada Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas, yang menjelaskan bahwa SPBU atau Pertashop pun harus ada izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Andalalin tersebut dibuat oleh ahli atau konsultan dan diuji oleh tim monitoring dan evaluasi dari Kepolisian.

“Karena jalan Tanah Kuning ini adalah jalan nasional, Pertashop harus mengantongi izin Andalalin dari Kementerian Perhubungan. Jika tidak mengurus ini, maka terjadi pengangkangan lagi peraturan perundang-undangan” ujarnya. ***

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini