Pemkab Anambas Gandeng Kejari: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Anambas191 Dilihat

ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta penyelenggara pemilu. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Kamis (16/7/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng yang didampingi Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Aneng mengatakan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, profesional, dan dipercaya masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari capaian program dan realisasi anggaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga seluruh proses pengambilan keputusan tetap berada dalam koridor hukum sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Sinergi ini menjadi bagian dari upaya kita menghadirkan pemerintahan yang memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan, sehingga seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya,” ujar Bupati Aneng.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperoleh bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), hingga pendampingan terhadap berbagai kebijakan strategis.

Bupati Aneng menjelaskan, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum. Pendampingan yang diberikan diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program pembangunan.

Ia menambahkan, koordinasi yang intensif dengan Kejaksaan juga akan memperkuat kualitas penyusunan kontrak, proses perizinan, hingga penerbitan berbagai keputusan strategis pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain mendukung tata kelola pemerintahan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial, memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Bupati Aneng turut mengajak seluruh perangkat daerah memanfaatkan kerja sama ini sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing.

Melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu, Aneng berharap tercipta sistem pemerintahan yang semakin adaptif terhadap aspek hukum, mampu meminimalkan potensi sengketa, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *