Pemko Tanjungpinang dan BBN Bentuk Tim Pencegahan dan Pemberantan Narkoba

Tanjungpinang
Pemko dan BNN Tanjungpinang saat rapat pembentukan tim P4GN

Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang membentuk sebuah tim pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba disingkkat P4GN.

Rapat pembentukan tim terpadu itu digelar di ruang rapat Engku Puteri Raja Hamidah, kantor wali kota Tanjungpinang, Selasa (23/06/2020)

Asisten I, Tamrin Dahlan yang saat itu memimpin rapat tersebut. Yang dihadiri Kepala BNN Tanjungpinang, AKBP Darsono, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kepala Badan Kesbangpol, Achmad Nur Fatah, sejumlah kepala OPD, serta camat di lingkup pemko Tanjungpinang.

Tamrin Dahlan memaparkan pembentukan tim P4GN ini adalah sebagai tindak lanjut dari amanah Inpres nomor 06 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional dan Permendagri No. 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN. Kemudian Perwako Tanjungpinang Nomor 50 tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap  Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di kota Tanjungpinang.

Ia menegaskan Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk menjadikan kota Tanjungpinang bebas dari narkoba. Untuk itu, dia pun meminta para kepala OPD agar membuat rencana aksi dalam mendukung P4GN ini.

Sementarra itu, Kepala BNN Darsono menjabarkan Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024.

Sedanngkan Kepala Badan Kesbangpol, Achmad Nur Fatah menyatakan kesiapan pihaknya yang akan terus menjalin koordinasi kepada instansi terkait  dan akan menggesa pengesahan tim terpadu P4GN kota Tanjungpinang.

sumber diskominfo tpi

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini