Pemko Tanjungpinang Tindak Tegas ASN Nakal, Dua Terlibat Narkoba Dijatuhi Sanksi Berat

Tanjungpinang59 Dilihat

TANJUNGPINANG – Tidak ada ruang bagi ASN yang tidak disiplin, berkinerja buruk, atau melanggar etika. Apalagi yang terlibat kasus narkoba. Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen menjaga integritas aparatur negara, dengan menerapkan sankai tegas.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh ASN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kinerja pegawai berjalan sesuai aturan.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Fatah menegaskan bahwa ASN yang melanggar disiplin akan langsung dikenakan sanksi tegas.

Dari evaluasi terbaru, ditemukan sejumlah pegawai yang melanggar aturan disiplin. Dua di antaranya dijatuhi sanksi berat akibat terlibat kasus narkoba. Sanksi ini menunjukkan komitmen kuat Pemko dalam penegakan aturan kepegawaian.

“Tindakan ini bukti keseriusan kami dalam menindak pelanggaran dan menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).

Fatah menjelaskan, hasil pemeriksaan ada enam ASN berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA sedang diproses untuk dijatuhi hukuman disiplin. Sementara tiga ASN lainnya, VS, RI, dan BFF, telah menerima hukuman disiplin tingkat sedang.

Dua ASN terlibat narkoba, YW dan DAS, juga telah dijatuhi sanksi berat. YW diberhentikan dengan hormat, sedangkan DAS diberhentikan sementara dari status ASN.

Fatah menjelaskan bahwa sanksi tersebut tidak sekadar penegakan aturan, tetapi juga pembelajaran bagi ASN lainnya agar tetap menjunjung profesionalisme dan etika dalam bekerja.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan memotivasi seluruh ASN untuk bekerja lebih baik demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Fatah juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja ASN. Setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan pemerintahan yang berintegritas.

(tr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *