Pemko Tanjungpinang Fasilitasi Pendaftaran NIB dan Sertifikat Halal

Tanjungpinang
Pj Wako Tanjungpinang Hasan, saat meninjau Pendaftaran NIB dan Sertifikat Halal dalam kegiatan Operasi Pasar Murah di Gedung Tanjak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (25/11/2023). Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Upaya ini bentuk dukungan pemda dalam pengembangan IKM di Tanjungpinang.

Pendaftaran NIB dan Sertifikat Halal dilaksanakan dalam kegiatan Operasi Pasar Murah di Gedung Tanjak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (25/11/2023). Terlihat para pelaku IKM memadati stand pendaftaran IKB dan Sertifikat Halal.

Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany mengatakan, pendaftaran NIB bagi IKM terlaksanakan dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.

“Jadi tidak hanya pasar murah, bazar kue tradisional Melayu, peresmian Gedung Tanjak, kita juga fasilitasi pendaftaran pengurusan NIB dan sertifikat halal,” ujar Ryani dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, fasilitasi pendapatan sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan informasi bagi pelaku IKM akan terbitnya sertifikasi halal itu dapat memperluas daya saing produk dan memperluas pemasaran produk.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan perubahan perilaku para pelaku usaha ke arah produk yang higienis dan sehat,” ujarnya.

Sedangkan pendaftaran NIB bertujuan mempermudah pelaku IKM untuk mengakses terkait pemasaran. Dengan adanya NIB, pelaku IKM akan mudah melakukan kontrak kerja dengan konsumen.

“Kalau IKM sudah memiliki NIB, akan mudah mitra mereka melakukan kontrak kerja untuk orderan kerjasama dan sebagainya. Dari sisi proses bisnis semakin berkembang bagi IKM,” imbuhnya.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini