Pengurus Yayasan Kerukunan Batak Islam Resmi Laporkan Konten SARA

Tanjungpinang
Muslim Matondang
Muslim Matondang

Tanjungpinang-Pengurus Yayasan Kerukunan Keluarga Batak Islam (YKKBI) Tanjungpinang, resmi melaporkan konten SARA, ke Polres Tanjungpinang, pada Jumat (19/1) .

Seperti diberitakan, sebuah konten bermuatan SARA menggegerkan warga Tanjungpinang, dalam 4 hari teakhir ini. Bahkan viral di media sosial, sejak Selasa (16/1) kemarin.

Konten itu tayang di website: tanjungpinangkota.go.id, milik pemerintah Kota Tanjungpinang. Namun situs itu kini ditutup sementara. Belakangan tersebar lagi sebuah website: jdih.tanjungpinangkota.go.id, yang juga memuat konten yang sama.

Namun Plh. Wali Kota Tanjungpinang Riono kepada media, mengklaim bahwa konten itu bukan produk pemerintah Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, tulisan itu dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab secara illegal dengan cara meretas (meng-hacker) website yang dikelola pihak Diskominfo Tanjungpinang itu.

Dari keterangan Pengurus Yayasan, yang dilaporkan kepada polisi adalah website: jdih.tanjungpinangkota.go.id, yang disebut milik resmi Pemko Tanjungpinang.

“Saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor di Unit Pidum, Reskrim Polres Tanjungpinang,” kata CH Pasaribu, Pembina Yayasan KKBI Tanjungpinang CH Pasaribu, usai memberi keterangan kepada polisi di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (19/1).

Pengurus Yayasan YKKBI usai membuat laporan polisi di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang
Pengurus Yayasan YKKBI usai membuat laporan polisi di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

Saat membuat laporan polisi, Pasaribu, panggilan akrabnya, didampingi oleh Muslim Matondang dan Sulthon Nasution, selaku pengawas dan ketua yayasan YKKBI.

Sementara Muslim Matondang, berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka. “Tujuannya supaya ada kepastian hukum terkait permasalahan ini. Kita berharap pengelola website bertanggung jawab terhadap isi dalam website-nya,” tegas Muslim.

Ia menduga pemuatan konten berbau SARA itu ada unsur pembiaran dan kelalaian dari Dinas Infokom sebagai operator website.

Di tempat yang sama, Ketua YKBI Sulthon Nasution menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan agar menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional,” kata Sulthon.

Sedangkan dari masyarakat Minang, juga berencena melaporkan kasus yang sama. Namun, kata Arnedi, salah seorang warga Minang, keputusan itu akan dimusyawarahkan dulu dengan para tokoh dan warga Minang di Kota Tanjungpinang.

Surat laporan YKKBI ke polisi yang ditujukan kepada Kapolres Tanjungpinang
Surat laporan YKKBI ke polisi yang ditujukan kepada Kapolres Tanjungpinang

“Malam ini direncanakan ada pertemuan warga Minang untuk membicarakan rencana untuk melaporkan masalah ini,” ungkap Arnedi yang didampingi Albert Sutan, sesama warga Minang.

Untuk diketahui, ada tiga suku yang disinggung dalam konten berbau SARA itu, yakni suku Batak, Minang dan Sunda. Isinya mengarah SARA yang tertuang dalam bagian artikel berjudul: Gambaran Umum.

Pada beberapa pragraf dalam artikel itu, ada tulisan yang sangat provokatif, menyesatkan, dan mengarah SARA, sehingga tidak mencerminkan bahasa dari otoritas intelektual. (TR)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini