TANJUNGPINANG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa informasi terkait lelang tertutup pengadaan material rumah dinas yang beredar di masyarakat adalah tidak benar alias penipuan.
Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu, menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat penawaran lelang tertutup sebagaimana yang beredar dalam bentuk dokumen digital.
“Penipuan. Kami tidak pernah melaksanakan lelang tertutup pengadaan bahan material untuk rumah dinas. Tidak pernah ada,” tegas Said di Tanjungpinang, Jumat (10/4/2026).
Ia juga memastikan bahwa Dinas Perkim Kepri tidak pernah melakukan pembangunan rumah dinas sebagaimana disebutkan dalam surat palsu tersebut.
Modus penipuan ini terungkap setelah adanya konfirmasi dari toko bangunan di Tanjungpinang dan Natuna yang menerima surat penawaran mencurigakan dan langsung meminta klarifikasi ke pihak dinas.
Dalam surat palsu itu disebutkan adanya paket pengadaan material rumah dinas dengan nilai anggaran mencapai Rp800 juta, lengkap dengan rincian kebutuhan barang dan mencantumkan identitas pejabat.
Namun setelah diverifikasi, tanda tangan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam dokumen tersebut dipastikan bukan milik Kepala Dinas Perkim Kepri.
Said mengungkapkan, penipuan ini bahkan nyaris memakan korban. Salah satu toko bangunan di Tanjungpinang sempat dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai pemenang tender dan meminta barang diberikan secara utang.
Tak hanya itu, pemilik toko juga sempat dihubungi melalui video call oleh seseorang yang mengaku sebagai pejabat fungsional madya di Dinas Perkim Kepri untuk meyakinkan bahwa transaksi tersebut benar.
“Padahal, nama yang disebutkan itu bukan pejabat di lingkungan kami,” jelas Said.
Pihaknya pun telah mengklarifikasi langsung kepada calon korban agar tidak terjebak dalam modus penipuan tersebut.
Dinas Perkim Kepri mengimbau masyarakat, khususnya penyedia jasa konstruksi dan toko bangunan, agar selalu melakukan verifikasi resmi sebelum menindaklanjuti penawaran proyek atau pengadaan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap dokumen atau pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa konfirmasi yang jelas.
(red)






