Polisi Ringkus Dua Pelaku TPPO di Batam, Tiga Korban Diselamatkan

Tanjungpinang
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus TPPO di Polda Kepri, Jumat (18/8). Humas Polda Kepri

BATAM – Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Kali ini dua pelaku ditangkap di Batam, bernisial NR dan MRS.

Keduanya ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Kepri, pada 8 Agustus 2023, dan 3 calon korbannya berhasil diselamatkan. Yaitu BN, (29) asal Tasikmalaya, Inisial O (40) asal Subang dan Inisial A (28) asal Subang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat gelar konfrensi pers pengungkapan kasus TPPO, Jumat (18/8/2023).

Tiga orang korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankam.

Wakasatgas 1 TPPO Dirreskrimum Polda Kepri, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, ketiga korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Bermula dari informasi adanya tiga orang laki-laki pekerja migran ilegal. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam. Namun rencana keberangkatan ditolak oleh pihak Imigrasi setempat.

Polisi melalui Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, kemudian bergerak cepat ke TKP, dan melakukan interogasi kepada ketiga korban, dan dua orang laki-laki yang diduga berperan dalam pengurusan keberangkatan meraja. terduga pelaku

“Pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan,” kata Zahwani Pandra Arsyad saat konfrensi pers, di Polda Kepri, Jumat (18/8).

Kemudian polisi mengamankan ketiga korban bersama kedua orang terduga pelaku ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, NR dan MRS mengaku membantu dalam pengurusan keberangkatan ketiga korban ke Malaysia. Dan, baru pertama kali melakukan pengiriman PMI ilegal.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus TPPO. Sedangkan modus operandi dengan iming gaji besar di negeri Jiran. Para tersangka mengaju mendapat keuntungan Rp 2 juta per orang.

“Para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) per-orangnya,” kata Zahwani.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 lembar paspor, 5 tiket kapal MV. 5 lembar boarding pass Harbourbay Batam, dan 2 (dua) unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NR dan MRS, dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini