Rahma Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tanjungpinang 2019 ke DPRD

Tanjungpinang514 Dilihat
Rahma saat berpidato

Tanjungpinang – Plt. Wali Kota Tanjungpinang Rahma hadir dalam sidang paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, yang digelar di ruang rapat paripurna, DPRD Tanjungpinang, pada Senin (22/6/2020). Kehadirannya untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Yuniarni Pustoko Weni, yang saat itu didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II, Hendra Jaya. Rapat dihadiri sedikitnya 19 anggota DPRD Tanjungpinang. Dari Pemko Tanjungpinang, tampak hadir para kepala OPD Tanjungpinang dan sejumlah pejabat lainnya.

Saat berpidato, Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma mengungkapkan bahwa secara umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Menurutnya bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2019 adalah Rp1.012.236.706.748,70, dengan realisasi sebesar Rp985.973.161.680,70, atau sekitar 97,41 persen.

Rahma saat menyerahkan berkas LKPj APBD Tanjungpinang 2019

Sementara Khusus PAD Tanjungpinang , terdapat realisasi sebesar Rp148.494.445.011,70, dari total anggaran sebesar Rp142.509.053.777,70 atau 104,20 persen dari jumlah yang ditargetkan.

“Sektor pajak daerah masih menjadi kontribusi terbesar untuk PAD, Tanjungpinang,” kata Rahma.

Sedangkan untuk realisasi belanja tahun anggaran 2019 adalah Rp1.031.762.080.224,00, atau 91,91 persen dari anggaran belanja sebesar Rp1.122.520.486.819,73.

Dalam lampiran kedua Ranperda ini juga terdapat perhitungan neraca daerah, dimana gambaran singkat mengenai neraca daerah menunjukkan posisi aset dan kewajiban ditambah ekuitas dana per 31 Desember 2019 sebesar Rp1.839.341.352.919,26 atau naik sebesar Rp258.675.163.843,98 atau naik 16,00 persen dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2018 sebesar Rp1.580.666.189.075,28.

Terdiri atas kenaikan aset lancar sebesar Rp110.868.524.623,98 dari saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp254.739.455.324,26 dibandingkan saldo per 31 Desember 2018 sebesar Rp143.870.930.700,28.

Tahun 2019, Rahma menyampaikan, aset tetap Pemko Tanjungpinang bertambah sebesar Rp240.773.430.065,00 yang terdiri dari nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2019 sebesar Rp2.280.518.195.305,00, dibandingkan dengan nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2018 sebesar Rp2.039.744.765.240,00.

Sebelum disampaikan laporan keuangan ini, lanjut Rahma, terlebih dahulu telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri.

“Alhamdulilah berkat usaha dan komitmen bersama dengan mengikuti aturan regulasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, laporan keuangan Pemko Tanjungpinang berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) dari BPK RI,” ujar Rahma.

Rahma menyatakan, laporan keuangan ini disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi, cukup dalam pengungkapan, efektif dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

“Kami bersyukur, Tanjungpinang telah enam kali berturut-turut mendapatkan penghargaan opini WTP dari BPK,” tuturnya.

Rahma juga menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2019 masih belum sempurna. Terkait itu, Rahma berharap ada tanggapan, arahan, saran dan kritik, tapi yang membangun. Saran dan kritikan itu, akan menjadi cermin untuk evaluasi dalam melakukan berbagai pembenahan dalam penyelengaraan pemerintahan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *