Seorang Camat Diciduk Tim Saber Terkait Pungli Pendirian Rumah Ibadah

Tanjungpinang
Illustrasi
Illustrasi

Tagerang-Tim Saber Pungli Polres Tangerang Selatan mengamankan Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, H Achmad Kasori. Ia ditangkap di Villa Balaraja Blok D6 No 7 RT 006/004 Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (03/03/2018) lalu.

Ahcmad ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), yang diduga melakukan pungli terkait pengurusan perizinan mendirikan tempat ibadat umat Kristiani.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, saat ditangkap, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka.

“(Tertangkap) kasus pungli penerbitan surat keterangan domisili usaha sebesar Rp 45 juta yang diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di Mall Qbig Kecamatan Pagedangan sebagai tempat ibadah agama Nasrani,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Selasa (06/03/2018).

Kata Alexander, Ahcmad disangka turut serta bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI no 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum penangkapan tersebut, Tim Saber juga telah menangkap Budi Prihatin, pegawai Kecamatan Pagedangan, di Restoran Cepat Saji di Alam Sutera Kecamatan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (18/02/2018). Budi adalah anak buah Ahcmad.

Kasus ini berawal ketika pihak Yayasan Peribadatan yang juga pelapor ingin mendapatkan izin rumah ibadah di tempat tersebut yang masih dalam wilayah kerja sang Camat.

Namun sebagian warga menolak tempat itu dijadikan kegiatan ibadah. Pelaku lalu menawarkan diri untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Uang itu, menurut pengakuan pelaku untuk melobi warga juga aparatur pemerintahan lain, agar mendapatkan persetujuan pemakaian tempat itu sebagai rumah ibadah.

Pihak Kecamatan lalu meminta sejumlah uang untuk mengegolkan perizinan tempat peribadatan itu. Nilainya mencapai Rp 600 juta, termasuk untuk kelurahan setempat.

Sejak itu, tersangka mendesak pihak pelapor mempercepat pembayarannya. Tapi, pada Senin (19/02/2018), tak bisa memenuhi permintaan tersangka.

Tersangka membuat tawaran lain, agar memberikan uang panjar. Pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta untuk tahap awal, dengan penekanan jika tidak disetorkan maka surat rekomendasi tidak diterbitkan, dan dukungan warga juga dibatalkan. (tr)

sumber: detikcom

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini