Terkait Realisasi DAK 2018, Bupati Bintan: OPD Berkoordinasi Ke Pusat

Tanjungpinang

Bintan – Dalam rangka percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018, Bupati Bintan Apri Sujadi meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan yang terkait untuk segera melakukan koordinasi ke pemerintah pusat.

Ia mengatakan DAK menjadi istrumen pembiayaan pembangunan yang sangat strategis dalam rangka mendukung prioritas dan sasaran pembangunan di Kabupaten Bintan.

“Saya minta OPD terkait segera berkoordinasi ke pemerintah pusat. Ini sangat penting dalam percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan dana DAK untuk Pemerintah Kabupaten Bintan di tahun 2018 ini mengalami penurunan dibanding tahun 2017 lalu. Dana DAK yang dikucurkan pusat di tahun 2018 hanya Rp 69,5 miliar, sedang tahun 2017 mencapai Rp 84 miliar.

“Terjadi penurunan sebesar sebesar Rp 14,5 miliar. Namun begitu, kita meminta agar OPD terkait segera melakukan koordinasi guna percepatan realisasi pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan dana DAK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Adapun Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dilaksanakan per jenis per bidang DAK secara bertahap dengan ketentuan:

a. Tahap I paling cepat bulan februari dan paling lambat bulan Juli sebesar
25% dari Pagu Alokasi.

b. Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45% dari Pagu Alokasi.

c. Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember, sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

d. Nilai rencana kebutuhan dimaksud sebagaimana huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik. (tr/mcb)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini