Wabup Bintan: Rencana Kerja Pemerintah di Tahun 2019, Harus Berbasis Patisipasi Masyarakat

Tanjungpinang

Bintan-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bintan Dalmasri Syam menginginkan agar dalam penyusunan rencana kerja pemerintah di tahun 2019, harus berbasis patisipasi masyarakat.

“Karena program pembangunan harus memprioritaskan kepentingan masyarakat sesuai Visi dan Misi Kabupaten Bintan Tahun 2016- 2021,” sambutan Dalmasri saat membuka acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Bintan Tahun 2019, di Convention Hall Hermes Agro Resort, Km 25, Kecamatan Toapaya, Kamis (8/3) pagi.

Untuk itu, dalam konsultasi publik sebagai awal perencanaan program pembangunan harus melibatkan semua unsur di Kabupaten Bintan. Sebab perencanaan pembangunan tidak boleh mengandalkan perkiraan, manipulatif, atau teoritis tanpa fakta atau tanpa data saja.

Maka, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat harus terlibat langung dan bersama-sama bermusyawarah untuk melakukan aktualisasi terhadap perkembangan maupun perubahan zaman.

“Sehingga mampu mengidentifikasi isu-isu pembangunan skala lokal, regional maupun internasional,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dalmasri, perencanaan pembangunan juga harus didasari mekanisme pasar, sesuai kebutuhan dan berkeadilan. ‘Ini sangat perlu di tekankan karena masyarakat sudah mampu menilai kualitas pembangunan melalui perencanaannya,” ujarnya.

Ia pun mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), agar dapat berfikir lebih kreatif serta membuka ruang inovasi dan melakukan inisiasi dilingkungan organisasinya masing-masing untuk peningkatan efektifitas, efisiensi serta percepatan pencapaian pembangunan di Kabupaten Bintan.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Bintan, Wan Rudi Iskandar dalam laporannya mengatakan, bahwa konsultasi publik rancangan awal rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan hasil dari tahapan musyawarah rencana pembangunan tingkat kelurahan dan kecamatan.

Hasilnya, kata Wan Rudi, kemudian akan dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Bintan.

Ia menjelaskan konsultasi publik ini sangat penting sebagai acuan bagi setiap OPD dalam melakukan penyusunan rancangan rencana kerja (RENJA) OPD tahun 2019.

Hal ini diamanatkan dalam Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksaan Perencanaan Pembangunan Daerah. (tr/mcb)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini