Tipu Korban hingga Rp50 Juta, Pria 54 Tahun Diciduk Polisi

Advertorial206 Dilihat

ANAMBAS – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil membongkar kasus penipuan bermodus bujuk rayu yang menjerat seorang pria berinisial JA alias Jam (54). Pelaku ditangkap setelah diduga menipu seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika korban MY (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, berkenalan dengan pelaku. Dari perkenalan itu, hubungan keduanya berlanjut intens hingga pelaku mulai melancarkan tipu daya.

Dengan alasan pelunasan utang dan kebutuhan modal usaha, JA berulang kali meminta korban menyerahkan sejumlah uang. Demi memenuhi permintaan itu, korban bahkan rela mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp50 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga sesuai arahan pelaku.

Namun, bukannya menepati janji, JA justru menghilang dan sulit dihubungi. Sadar menjadi korban penipuan, MY akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Kepulauan Anambas pada 3 September 2025.

Polisi segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, JA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Anambas.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain. Untuk sementara, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai KUHP,” ujar salah satu penyidik Satreskrim.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dan tidak mudah percaya pada bujuk rayu yang menjanjikan keuntungan instan.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *