Polisi Tangkap Pelaku yang Tipu Korban hingga Rugi Rp 450 Juta

Tanjungpinang
Pelaku HD yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur terkait kasus penipuan dan atau penggelapan di Tanjungpinang, Kamis (23/03/2021). Humas Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial (HD) 33 tahun pelaku penipuan dan atau penggelapan di Tanjungpinang, Kamis (23/03/2021).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh HD.

Adapun kronologis kejadiannya, lanjut Adam, bermula pada 23 November 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelapor sedang berada di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana, yang kemudian didatangi pelaku, yamg bermaksud ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

Keduanya lalu sepakat dengan harga Rp 380 juta, dan pelapor melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP, masing-masing dengan jumlah Rp 190 juta-tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

Sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat saudara (HD) tersebut.

Namu setelah pelapor ingin mencairkan cek tertanggal 23 Desember 2022, ternyata dananya kosong alias tidak dapat dicairkan. Pelapor lalu menghubungi HD, dan berjanji untuk segera membayarnya namun tak kunjung menepatinya.

Selanjutnya cek kontan tanggal 23 Januari 2023, juga tak bisa dicairkan oleh si pelapor. Tiga hari kemudian, pelapor mencoba menghubungi HD untuk melihat alat beratnya tersebut. Yang dijawab oleh HD, bahwa satu unit alat beratnya sudah berada ditangan orang lain.

Merasa ditipu dan dipermainkan, si lapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur. Pelapor mengaku mengalami kerugian berkisar Rp. 450 juta.

Dari rangkaian penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa HD telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka (HD).

Kepada polisi, HD kemudian mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada pelapor bernisia BD. Dan, polisi telah menetapkan HD sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Reporter: Tahan JS

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini