100 Hari Kepemimpinan Lis-Raja Adalah Awal Perjalanan, Bukan Penilaian Akhir

Tanjungpinang2162 Dilihat

SERATUS HARI pertama masa kepemimpinan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama wakilnya Raja Ariza, menjadi bahan diskusi hangat di ruang-ruang publik, terutama media sosial. Beberapa kalangan dengan lantang menyuarakan kritik, bahkan menuding keduanya gagal bekerja dalam masa awal kepemimpinannya. Tuduhan ini mencuat sebelum masyarakat sempat melihat atau memahami secara utuh arah dan fondasi kerja pemerintahan baru ini.

Yang disayangkan, kritik tersebut tidak dibarengi dengan analisis berbasis data maupun kajian objektif yang menyeluruh. Tanpa landasan informasi yang jelas, publik bisa terjebak dalam opini yang tidak terverifikasi. Seolah-olah keberhasilan atau kegagalan pemerintahan bisa ditentukan hanya dalam hitungan minggu. Padahal, 100 hari kerja bukanlah tolok ukur final kinerja kepala daerah.

Perlu ditegaskan bahwa masa 100 hari kerja kepala daerah adalah fase konsolidasi dan transisi yang lazim dikenal sebagai masa “bulan madu” pemerintahan, di mana pemimpin baru mulai menyusun arah kebijakan, membentuk struktur kerja, serta menyelaraskan visi-misi dengan kondisi birokrasi yang diwariskan pemimpin sebelumnya . Oleh karena itu, menuntut hasil besar dalam kurun waktu tersebut adalah tuntutan yang kurang realistis.

Juga tak semua kepala daerah menetapkan program 100 hari sebagai agenda prioritas. Bukan karena tidak serius bekerja, melainkan karena program jangka menengah dan panjang jauh lebih penting. Fokus utamanya adalah pada perencanaan strategis, pembenahan internal, dan penguatan pondasi tata kelola pemerintahan.

Lis dan Raja, sejauh ini, meski tidak secara terbuka mengumumkan program 100 hari, namun telah menunjukkan sejumlah langkah strategis untuk pembangunan daerah. Diantaranya, mereka telah melakukan evaluasi kinerja internal dengan mengaudit seluruh OPD. Hasilnya, ditemukan 97 pegawai yang tidak disiplin dan melanggar aturan, yang langsung diberikan sanksi sesuai regulasi. Ini adalah bentuk komitmen terhadap reformasi birokrasi.

Langkah selanjutnya adalah rencana perampingan struktur OPD untuk meningkatkan efisiensi kerja. Rencana peleburan 8 OPD menjadi bukti nyata bahwa Lis-Raja tidak sekadar menjalankan rutinitas pemerintahan, tetapi mereka ingin menunjukkan keberanian dalam melakukan reformasi dan transformasi birokrasi demi pelayanan publik yang lebih efektif, juga penghematan anggaran. Di saat yang sama, mereka juga mulai membenahi sistem keuangan dan membuat strategi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepemimpinan Lis Darmansyah juga telah meluncurkan kebijakan pendidikan berbasis akhlak dengan memasukkan syarat sertifikat mengaji Al-Qur’an bagi calon siswa Muslim di jenjang SD dan SMP yang mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai upaya menyeimbangkan aspek intelektual dan moral generasi muda kota Tanjungpinang.

Sementara itu, di sektor kesehatan dan pelayanan publik terus dibahas melalui rapat-rapat koordinasi dengan OPD guna memperbaiki sistim pelayanan agar dirasakan semua lapisan masyarakat tanpa pandang buluh. Namun satu tantangan besar yang dihadapi adalah defisit anggaran sekitar Rp 229 miliar, warisan dari pemerintahan sebelumnya. Kondisi ini tentu tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat, hitungan minggu hingga 100 hari. Belum lagi kebijakan efisiensi besar-besaran dari pemerintah pusat yang juga berdampak kepada daerah.

Menariknya, alih-alih mengeluh, Lis justru mengambil inisiatif untuk mencari cara dalam menutupi hutang ratusan miliaran tersebut. Diantaranya, dengan memangkas anggaran kegiatan yang tidak prioritas, termasuk melakukan lobi ke pemerintah provinsi dan kementerian di pusat untuk mencari dana tambahan, agar program kerja yang prioritas tidak terganggu. Upaya jemput bola ini menunjukkan kepemimpinan Lis-Raja begitu proaktif dan tidak bergantung semata pada alokasi APBD yang terbatas. Inilah strategi mereka dalam menyelamatkan program pembangunan.

Sayangnya, capaian-capaian ini nyaris luput dari perhatian publik karena tidak tersampaikan secara luas. Minimnya publikasi dari jajaran OPD sendiri menjadi faktor penting mengapa masyarakat belum mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kerja-kerja Lis dan Raja selama 100 hari terakhir.

Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, kritik merupakan bagian penting dari proses kontrol sosial. Namun, kritik yang sehat adalah kritik yang dibangun di atas data dan argumen rasional, bukan asumsi semata. Menuduh kegagalan tanpa memberi ruang pada penjelasanya adalah tindakan yang merugikan semua pihak, termasuk masyarakat Tanjungpinang sendiri.

Oleh karena itu, publik termasuk media seharusnya tidak hanya menjadi penonton yang cepat menghakimi, melainkan harus menjadi mitra aktif yang dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas, dan di saat yang sama memberikan apresiasi pada capaian-capaian yang nyata. Pemerintahan Lis-Raja masih memiliki jalan panjang menuju 5 tahun yang dijanjikan, dan perjalanan itu patut diberi waktu serta pengawasan yang adil.

Untuk itu, perlu bijak menyikapi narasi-narasi yang berkembang. Kritik boleh, bahkan harus, namun harus disertai dasar yang kuat dan pemahaman yang utuh. Di sisi lain, Pemerintah Lis-Raja juga perlu menyadari pentingnya komunikasi strategis yang terbuka dan responsif agar masyarakat tahu apa yang telah, sedang, dan akan dikerjakan.

Maka 100 hari adalah awal, bukan akhir. Kepemimpinan bukan lari cepat, tetapi maraton panjang dengan kerja cerdas dan niat tulus. Lis dan Raja sudah memulai langkahnya dan tinggal bagaimana mereka menjaga konsistensi, membangun komunikasi, dan membuka ruang partisipasi publik sebagai mitra pembangunan.

Seratus hari pemerintahan Lis-Raja bukan waktu untuk menilai mereka tidak bekerja apalagi menyimpulkan keduanya gagal memimpin. Ini jelas penghakiman. Tapi seratus hari kerja hanya sebagai tolak ukur kinerja: apakah pondasi yang dibangun cukup kuat untuk menopang visi lima tahun ke depan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *