27 PSW Tanjungpinang Sambangi Polda Kepri, Reno Munthe: Audiensi dengan Pak Kapolda

Tanjungpinang25 Dilihat

TANJUNGPINANG – Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang bersama kuasa hukumnya, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dari Cheno Law Firm Jakarta, menyambangi Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Selasa (18/8/2026).

Kedatangan mereka untuk meminta audiensi dengan Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H terkait persoalan gagalnya keberangkatan kontingen PSW Tanjungpinang ke Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional di Manokwari, Papua Barat.

Reno membenarkan keberadaan 27 PSW Tanjungpinang di Polda Kepri. Menurutnya, audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan langsung persoalan yang dialami kliennya sekaligus meminta arahan dari Kapolda Kepri.

“Betul kami saat ini di Polda Kepri untuk meminta audiensi dengan Kapolda Kepri terkait kejadian Pesparawi ini,” kata Reno kepada Suluhkepri.com melalui aplikasi perpesanan, Selasa (18/8/2026).

Suluhkepri.com juga menerima dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan 27 anggota PSW Tanjungpinang bersama kuasa hukumnya berada di lingkungan Polda Kepri.

kuasa hukum PSW, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H. (SK)

Reno mengatakan, pertemuan dengan Kapolda Kepri juga dimaksudkan untuk menegaskan legal standing 27 anggota PSW Tanjungpinang dalam persoalan tersebut. Ia menilai kliennya merupakan pihak yang mengalami kerugian secara langsung karena gagal berangkat ke ajang Pesparawi Nasional.

“Demi tegaknya keadilan bagi PSW dan penegasan legal standing kami sebagai korban yang sebenarnya,” ujar Reno.

Selain itu, kata dia, pihaknya ingin meminta arahan terkait sejumlah persoalan yang berkembang, termasuk informasi mengenai adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Persoalan gagalnya keberangkatan kontingen PSW Tanjungpinang yang mewakili Provinsi Kepri ke Pesparawi Nasional di Manokwari sebelumnya mendapat perhatian luas. Kasus tersebut mencuat setelah 27 anggota PSW melakukan aksi di Bandara Soekarno-Hatta karena tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Papua Barat.

Dalam aksi tersebut, para anggota PSW menyanyikan lagu yang sebelumnya dipersiapkan untuk dipersembahkan pada ajang Pesparawi Nasional. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah pemberitaannya beredar di sejumlah media dan media sosial.

Belakangan diketahui, persoalan keberangkatan kontingen berkaitan dengan tiket pesawat. Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pesparawi tingkat daerah dan keberangkatan kontingen Kepri menyebut adanya persoalan dengan pihak travel yang menangani pemesanan tiket.

Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kepri atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam proses hukum yang berjalan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Belakangan, muncul informasi mengenai adanya upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Kondisi inilah yang menjadi salah satu perhatian pihak 27 PSW Tanjungpinang.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Tanjungpinang pada 16 Agustus 2026, Reno menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada LPPD Kepri terkait persoalan tersebut. Namun, hingga konferensi pers digelar, pihaknya mengaku belum mendapatkan tanggapan.

Reno menegaskan, apabila tidak ada iktikad baik maupun ruang dialog dari LPPD Kepri, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan 27 anggota PSW Tanjungpinang.

Ia juga menegaskan, 27 anggota PSW yang dinilai sebagai pihak yang mengalami kerugian langsung harus dilibatkan dalam setiap proses penyelesaian perkara, termasuk apabila terdapat upaya perdamaian melalui mekanisme restorative justice.

“Jangan mencoba-coba mereka berdamai tanpa melibatkan 27 PSW Tanjungpinang,” tegas Reno.

Kuasa hukum PSW Tanjungpinang, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dari Cheno Law Firm Jakarta, bersama 27 PSW Tanjungpinang dan pengurus LPPD Tanjungpinang saat konferensi pers, Minggu (16/8/2026), di Tanjungpinang. SK

Meski demikian, Reno menyatakan pihaknya masih membuka ruang dialog. Menurutnya, somasi yang dilayangkan sebelumnya merupakan bagian dari upaya untuk melihat ada atau tidaknya iktikad baik dari pihak LPPD Kepri dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami di sini umat Kristiani yang mengedepankan kasih. Makanya kami membuka ruang untuk orang-orang tua kami, apakah ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Reno berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog sehingga tidak semakin melebar. “Tujuan kami supaya tidak malu kita orang Tanjungpinang, orang Kepri, dan orang-orang tua kami, khususnya seluruh umat Kristiani,” ujarnya.

Namun, jika tidak ada penyelesaian yang dianggap adil, pihaknya siap mengambil langkah hukum. “Tapi kalau tidak ada juga langkah penyelesaian, kami akan mengambil sikap tegas dengan menempuh jalur hukum. Ini untuk menjaga martabat, harga diri, dan juga demi keadilan serta tegaknya hukum,” ujar Reno.

Soal legal standing 27 anggota PSW Tanjungpinang, menurut Reno, tidak semata-mata didasarkan pada keterangan para anggota PSW, tapi juga diperkuat oleh sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan LPPD Kepri, LPPD Kota Tanjungpinang, serta Panitia Pemberangkatan Kontingen Pesparawi Provinsi Kepri.

“Dalam dokumen tersebut, 27 anggota PSW Tanjungpinang tercatat sebagai bagian dari kontingen yang ditetapkan untuk mewakili Provinsi Kepri pada Pesparawi Nasional,” tegasnya.

(Tigor Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *