TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penataan ulang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) guna menciptakan tertib administrasi, memperkuat kelembagaan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih merata dan cepat. Keijakan tersebut bukan untuk mempersempit ruang partisipasi masyarakat, sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Penataan itu dilakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang diterbitkan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Meski demikian, aturan baru tersebut mendapat penolakan dari sejumlah perangkat RT dan RW.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin, menegaskan bahwa penataan ulang RT dan RW bukan sekadar kepentingan administratif, melainkan upaya pemerintah memperbaiki sistem kelembagaan masyarakat agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, program penataan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan lingkungan yang lebih tertib, efektif, dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pemerintah menemukan masih banyak pembentukan RT yang belum sesuai aturan, terutama terkait persyaratan jumlah kepala keluarga (KK) dan klasifikasi wilayah.
Karena itu, kata Kholidin, pemerintah berkewajiban melakukan pembenahan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dasar hukum pembentukan RT dan RW.
Ia menjelaskan, penataan dilakukan agar lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan tidak mengalami cacat administrasi maupun cacat hukum. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari harmonisasi regulasi pemerintah daerah dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Penataan ini bukan hanya soal penting atau tidak penting, tetapi menyangkut kewajiban pemerintah untuk menyesuaikan pembentukan RT dan RW dengan aturan yang berlaku,” ujar Kholidin dikutip dari portal resmi Pemko Tanjungpinang, Minggu (24/5/2026).
Ia menambahkan, dalam peraturan wali kota sebelumnya telah diatur bahwa setiap RT di wilayah pesisir minimal terdiri dari 40 kepala keluarga, sedangkan di wilayah daratan minimal 60 kepala keluarga. Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan sejumlah RT dengan jumlah KK jauh di bawah ketentuan tersebut.
Berdasarkan data pemerintah, jelas Kholidin, terdapat RT yang hanya dihuni 2 hingga 4 kepala keluarga di sejumlah kelurahan pada berbagai kecamatan. Di sisi lain, ada pula RT dengan jumlah warga mencapai ratusan kepala keluarga.
Menurut Kholidin, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan pelayanan dan administrasi pemerintahan lingkungan. RT dengan jumlah warga terlalu sedikit dinilai tidak efektif, sementara RT dengan jumlah warga terlalu banyak berpotensi menghambat pelayanan publik, pendataan, hingga koordinasi pembangunan.
Karena itu, Perwako Nomor 34 Tahun 2025 diterbitkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya dengan menetapkan klasifikasi kepadatan penduduk pada tingkat kelurahan, RW, dan RT. Pemerintah ingin membangun sistem kelembagaan masyarakat yang lebih proporsional, terukur, dan sesuai kebutuhan wilayah.
Dalam aturan baru tersebut, klasifikasi RT dibagi berdasarkan jumlah kepala keluarga, mulai dari kategori rendah hingga tinggi. Pemerintah juga memberikan penyesuaian bagi wilayah dengan karakteristik khusus seperti Sungai Nyirih agar kebijakan tetap dapat diterapkan sesuai kondisi lapangan tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Kholidin menegaskan tujuan pemerintah melakukan penataan RT dan RW bukan untuk menghilangkan peran masyarakat, tapi melainkan memperkuat pelayanan publik, meningkatkan akurasi data pemerintahan, serta memperlancar koordinasi pembangunan lingkungan.
“Tidak boleh lagi ada RT yang hanya memiliki beberapa KK, sementara RT lain menampung ratusan KK. Itu harus ditata agar pelayanan masyarakat berjalan adil, efektif, dan sesuai aturan. Pelanggaran yang ada memang wajib diperbaiki pemerintah,” tegas Kholidin.
(red)











