Tusuk Anak di Bawah Umur Pakai Gunting, Seorang Pria di Bintan Ditangkap Polisi

Tanjungpinang
Kapolsek Bintan Timur saat gelar konferensi pers

BINTAN – Seorang pria di kabupaten Bintan ditangkap polisi terkait kasus penikaman anak di bawah umur. Sungguh tega, pelaku menusuk korban pakai gunting.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan MR kepada polisi. MR merupakan ibu korban yang bernama MF (13). Dia melapor anaknya telah dianiaya oleh seorang laki-laki tak dikenal.

“Penangkapan berawal dari laporan saudari MR selaku ibu Korban yang bernama MF (13 thn) yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali,” jelas Kapolsek Suardi dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur Sabtu (23/04).

Pelaku saat digiring petugas usai konferensi pers

Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu T.P Sipahutar, langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Pelaku yang sudah berstatus tersangka itu ditangkap petugas dari persembunyiannya di daerah Korindo, Kijang, Bintan, pada 17 April 2022 lalu. Hanya berselang 6 jam, petugas sudah berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, menikam korban dengan menggunakan sebuah gunting. Kejadiannya di depan kedai kopi Sejahtera, pada malam hari.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana penganiyaan dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Timur, untuk pemeriksaan selanjutnya. ***

KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here