Cabuli Anak Tetangga, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Tanjungpinang
Pihak korban pencabulan saat membuat laporan polisi di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, pada 12 Juli lalu. humas polres bintan

BINTAN – Polisi menangkap seorang pria paruh baya atas tuduhan pencabulan seorang anak, yang merupakan anak tetangganya, atau anak temannya sendiri.

Pria berinisial H (58) ditangkap polisi setelah menerima laporan dari orang tua korban. Laporan polisi dibuat oleh ibu korban di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, pada 12 Juli lalu.

Penangkapan tersangk H dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri. Pelaku ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Gunung Kijang.

AKP Satri mengungkapkan anak yang dicabuli pelaku, masih berusia 7 tahun. Sedangkan tersangka sudah memiliki 3 orang anak.

Penangkapan pelaku dilakukan pada 15 Juli lalu, setelah adanya laporan polisi dari keluarga korban terkait kasus pencabulan.

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) pada tanggal (15/7) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama RSS karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor,” kata Kapolsek Satri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7).

Kepada polisi, Satri menjelaskan, tersangka H sudah lebih dari satu kali mencabuli korban, di lokasi berbeda. Bahkan perbuatan cabul pernah dilakukan ditempat kediaman teman tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.

Perbuatan cabul dilakukan pada saat jam istirahat kerja. Tersangka sendiri bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut. Sementara tempat tinggalnya di tempat lain yang masih wilayah Kecamatan Gunung Kijang.

Satri mengatakan hasil visum dokter, juga semakin menguatkan adanya peristiwa pencabulan terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan visum yang dikeluarkan oleh Dokter,” kata Satri.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Gunung Kijang untuk kepentingan pemeriksaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka H diancam dengan lasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” sebut AKP Satri.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini