APBD Anambas Turun 12 Persen, Bupati Aneng: Pelayanan Dasar Tetap Jadi Prioritas

Anambas22 Dilihat

ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kecamatan Siantan, Senin (16/09/2026). Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M.

Dalam penyampaiannya, Aneng mengapresiasi perhatian, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR), Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS), serta Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD).

Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan perubahan APBD, khususnya terkait kondisi fiskal daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, pelayanan dasar, dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Menanggapi Fraksi PPIR, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa penurunan APBD dari sekitar Rp840,2 miliar menjadi Rp736,4 miliar atau sekitar 12 persen, mengharuskan penyesuaian belanja dilakukan secara cermat dan terukur.

Kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan publik, belanja wajib dan mengikat, serta kewajiban pemerintah daerah tetap menjadi prioritas. Sementara itu, kegiatan yang belum mendesak akan ditunda atau dijadwalkan kembali sesuai kemampuan fiskal.

“Perubahan APBD bukan hanya mengenai penyesuaian angka, tetapi merupakan proses penataan kembali prioritas agar program dan kegiatan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar Aneng dalam penyampaiannya.

Rapat paripurna penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. SK

Terkait penguatan PAD, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa upaya optimalisasi dilakukan melalui pemutakhiran data, peningkatan kepatuhan, penguatan sistem pemungutan dan pengawasan, serta digitalisasi. Tim Akselerasi Optimalisasi PAD yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah juga diperkuat untuk memetakan potensi pendapatan yang belum tergarap secara optimal.

Pemerintah Daerah menegaskan, peningkatan PAD tidak semata-mata dilakukan dengan menambah beban masyarakat, tetapi juga melalui pengembangan potensi ekonomi, perbaikan tata kelola, serta peningkatan aktivitas pariwisata, kelautan, perikanan, dan investasi.

Mengenai hibah dan bantuan sosial, Aneng memastikan penyalurannya tetap dilakukan secara selektif, terukur, sesuai ketentuan, berdasarkan hasil verifikasi, manfaat, dan kemampuan fiskal daerah. Perhatian tetap diberikan kepada masyarakat miskin, rentan, serta warga yang terdampak bencana.

Sementara itu, penyesuaian transfer ke desa akan diikuti dengan penajaman prioritas, terutama untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, kebutuhan dasar, pembangunan mendesak, dan pemberdayaan masyarakat. Penguatan pembinaan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa juga menjadi perhatian.

Menjawab Fraksi PNBKS, Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian APBD dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, capaian, dan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait berkurangnya dana transfer, sekaligus mengupayakan dukungan pembiayaan bagi program strategis dan pembangunan infrastruktur.

Untuk belanja modal dan pembangunan infrastruktur, Pemerintah Daerah tetap memandang penting dukungannya terhadap konektivitas, pariwisata, dan perikanan. Namun, kegiatan akan diprioritaskan berdasarkan urgensi, manfaat, kesiapan, serta kemampuan pembiayaan.

“Tidak seluruh kegiatan dihentikan. Sebagian dapat dijadwalkan kembali atau diprioritaskan, sementara proyek strategis yang belum dapat dibiayai melalui APBD akan diupayakan melalui sumber pendanaan lain yang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Terkait belanja kepegawaian, Aneng menegaskan bahwa ASN tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Setiap penyesuaian akan mempertimbangkan hak ASN, kemampuan fiskal, serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Menjawab Fraksi PKAD, Bupati memaparkan bahwa penurunan APBD berkaitan dengan perubahan kemampuan pendapatan daerah, termasuk target PAD, transfer pemerintah pusat, bagi hasil, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

PAD yang mengalami penurunan sekitar 19 persen menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Karena itu, evaluasi target dan realisasi, pemetaan potensi pendapatan, identifikasi sumber pendapatan yang belum optimal, serta perbaikan sistem pemungutan akan terus dilakukan.

Mengenai perubahan retribusi pelayanan kesehatan menuju pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Aneng menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan daerah. BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

“Kinerja keuangan dan pelayanan tetap akan dievaluasi agar akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat tidak menurun,” tegasnya.

Bupati juga menanggapi penurunan belanja modal sekitar 35 persen. Menurutnya, kegiatan strategis akan diprioritaskan berdasarkan urgensi, manfaat, kesiapan, dan kemampuan pembiayaan. Sementara itu, proyek strategis yang belum dapat dibiayai melalui APBD akan diupayakan melalui dukungan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Terkait penurunan transfer ke desa sekitar 25 persen, Pemerintah Daerah mengarahkan desa untuk melakukan penajaman prioritas tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar, dan pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dalam menghadapi kondisi kekeringan dan kebutuhan air bersih, Pemerintah Daerah akan melakukan pemetaan kebutuhan, kondisi sumber air, serta memastikan sarana yang tersedia dapat berfungsi. Untuk kebutuhan jangka panjang, koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait akan dilakukan guna memperoleh dukungan pembangunan sarana dan sumber air bersih.

Bupati juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti menghilangkan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Efisiensi dilakukan dengan menghentikan atau menunda kegiatan yang belum menjadi prioritas, sementara sumber daya diarahkan pada kebutuhan dasar, pelayanan publik, kewajiban daerah, dan kepentingan masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Aneng menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal menuntut Pemerintah Daerah untuk lebih cermat, tegas, dan selektif dalam menentukan prioritas.

“Penguatan PAD akan terus dilakukan secara bertahap, ketergantungan terhadap dana transfer diupayakan berkurang, serta dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terus diupayakan untuk pembangunan strategis Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *