Apri Ingatkan Tetap Buka Pelayanan Umum Selama Libur 2018

Tanjungpinang
Bupati Apri koordinasikan hari libur nasional dan cuti panjang kepada jajarannya
Bupati Apri koordinasikan hari libur nasional dan cuti panjang kepada jajarannya

Bintan-Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, selama 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional 16 hari dan cuti bersama 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 ini akan dari dikoordinasikan ke OPD di Pemkab Bintan. Diharapkan libur panjang ini, tidak mengganggu beberapa bidang penting terkait pelayanan kepada masyarakat.

“Hasil Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 menjadi acuan bagi kita dalam penetapan tata aturan hari libur dan cuti bersama bagi Aparatur Pemda. erintah Daerah. Namun jangan sampai pelayanan masyarakat terabaikan. Antatara lain, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD harus tetap buka jam pelayanan walaupun Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama,” tegas Bupati Apri tutupnya, Sabtu pagi (2/12), dilansir MCH Bintan.
Editor Tigor

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini