BINTAN – Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, yang merupakan anak bungsu Presiden Jokowi, di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (18/10/2023) kemarin.
Seperti tak ingin kalah dengan Kaesang dan jajaran pengurus PSI yang diisi orang-orang muda, Airlangga pun memamerkan kadernya U-40, atau yang berusia di bawah 40 tahun, dengan karir politik cemerlang diusia muda, yang saat menduduki jabatan publik, seperti kepala daerah dan anggota legislatif.
Beberapa kader Golkar yang ikut diperkenalkan dalam pertemuan silaturahmi tersebut, salah satunya adalah Roby Kurniawan, yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Bintan, diusia yang terbilang sangat muda, 30 tahun.
Kemudian Bupati Kendal Dico Ganinduto, 33 tahun, dua anggota DPR Dyah Roro Esti dan Puteri Komarudin, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, yang usianya di bawah 40 tahun
“Tadi saya bicara dengan Mas Kaesang, saya didampingi mereka yang U-40 Golkar, dan mereka ini lah yang memenuhi syarat menjadi capres dan cawapres” kata Airlangga dalam keterangannya seusai pertemuan, yang dikutip dari keterangan pers partai Golkar Bintan.
Airlangga pun mengenalkan kader-kader Golkar U-40 satu per satu. Airlangga menyebut bahwa para kader muda Golkar (U-40) juga memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres di Pemilu 2024 nanti.
Dari foto bersama yang diterima media ini, Bupati Bintan Roby Kurniawan yang mengenakan kaos bertuliskan Under 40, terlihat berada persis disamping Kaesang Pangarep, sementara disebelahnya Kaesang, ada Ketum Golkar Airlangga. Mereka tampak kompak mengacungkan jempol tangan.
Airlangga turut menyinggung terkait pemimpin under 40 yang saat ini menjadi sorotan menyusul putusan MK yang menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan pamer kader muda Partai Golkar ini, Airlangga sekaligus ingin menununjukkan bahwa Golkar, partai politik yang dinahkodainya itu, jauh sebelumnya sudah memiliki kader-kader berprestasi dalam lembaga legislatif dan eksekutif, yang menjadi anggota DPR RI, DPRD (provinsi/kabupaten/kota), dan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota).
Tira