Balqis Jelaskan Statusnya Sebagai Guru: Saya Honorer dari 2018 dan Mengajar Mulai 2021

Tanjungpinang94 Dilihat

TANJUNGPINANG- Gadisya Balqis angkat bicara mengenai tuduhan yang dilontarkan oleh Maria Ulfa, yang menyebut adanya maladministrasi terkait kelulusannya dalam seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk formasi guru di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Maria sebelumnya menyatakan adanya kekeliruan administratif terkait penetapan Balqis sebagai P3K guru.

Balqis, yang sudah menjadi honorer tenaga pendidikan di Pemko Tanjungpinang sejak 2018, mengklarifikasi bahwa dirinya mulai bertugas mengajar pada tahun 2021. “Tuduhan tersebut tidak benar. Saya telah bekerja sebagai honorer sejak 2018, dan sejak 2021, saya diberi tugas sebagai guru di SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat,” ujar Balqis saat memberikan keterangan pers di CafĂ© Qozi, Km 8, Tanjungpinang, pada Sabtu (8/2/2025). Ia didampingi oleh ayah dan pamannya, Andi Cori.

Balqis menegaskan bahwa selama menjabat sebagai honorer, ia bertugas di SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat. Ia juga menunjukkan berbagai bukti sah, termasuk surat perjanjian kerja dari Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang yang menunjuknya sebagai guru, serta laporan penilaian siswa yang ia buat sebagai wali kelas. “Semua bukti ini, termasuk kontrak kerja sebagai honorer, laporan penilaian siswa, dan SK dari kepala sekolah SDN 004 Tanjungpinang Barat, menunjukkan bahwa saya memang mengajar di sekolah tersebut,” jelas Balqis.

Balqis merasa terganggu dengan pernyataan Maria yang mengaitkan namanya dengan dugaan maladministrasi, yang diberitakan melalui media, dengan inisial GB. “Saya merasa resah dengan tuduhan tersebut. Oleh karena itu, saya ingin meluruskan hal ini, karena apa yang disampaikan oleh Ibu Maria Ulfa kepada media tidak benar,” ujar Balqis.

Paman Balqis, Andi Cori, juga memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa semua bukti yang ada telah membuktikan bahwa Balqis memang menjalani tugasnya sebagai pengajar di SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat. Ia menyatakan bahwa tuduhan maladministrasi terhadap Balqis dalam proses seleksi P3K adalah tidak berdasar. “Tuduhan Ibu Maria dan kuasa hukumnya terbantah dengan adanya bukti yang kami miliki,” ungkap Andi Cori.

Andi Cori juga menanggapi klaim Maria Ulfa yang menyebutkan telah mengabdi selama 17 tahun di SDN 003 Tanjungpinang Barat. Menurut informasi yang diterimanya, Maria Ulfa sebenarnya merupakan guru honorer yang baru enam bulan bertugas di sekolah tersebut, yang sebelumnya berpindah dari beberapa sekolah, dari SD Swasta di Bintan dan SDN 011 Tanjungpinang Barat.

“Dari informasi yang kami terima, Ibu Maria adalah guru honorer yang baru enam bulan bertugas di SDN 003 Tanjungpinang Barat. Sebelumnya, ia mengajar di SD Swasta di Kabupaten Bintan, kemudian pindah ke SDN 011 Tanjungpinang Barat, dan baru terakhir pindah ke SDN 003 Tanjungpinang Barat,, sekitar 6 bulan lalu” ungkap Andi Cori.

Andi Cori meminta agar informasi ini dapat dipastikan kebenarannya kepada publik, termasuk melalui investigasi di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dan sekolah SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat, guna mengklarifikasi status Maria Ulfa sebagai guru honorer pindahan dari sekolah swasta di Kabupaten Bintan. “Kami berharap pihak terkait melakukan investigasi untuk memastikan informasi ini,” pungkas Andi Cori.

Melalui konferensi pers ini, Balqis dan Andi Cori berharap tuduhan maladministrasi yang ditujukan kepada Balqis dapat diluruskan, dan kebenaran dapat terungkap dengan jelas.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *