TANJUNGPINANG – Andi Cori Patahuddin sangat menyayangkan tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan oleh Maria Ulfa terhadap keponakannya yang merupakan seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk formasi khusus guru di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Andi Cori mengatakan Maria dalam pernyataannya ke media, menuding ada mal administrasi dalam proses seleksi calon P3K guru, atas nama keponakannya, bernama Gadisya Balqis yang diinisialkan sebagai GB, dan menurut Maria, Balqis adalah pegawai tata usaha, bukan seorang guru.
“Mereka menuding ada mal administrasi dalam proses seleksi calon P3K guru atas nama keponakan saya, yang bernama Gadisya Balqis, yang diinisialkan sebagai GB di media. Tuduhan ini tidak benar dan mengada-ngada” kata Andi Cori dalam keterangan pers, di Cafe Qozi, Km 8, Tanjungpinang, Kamis (8/2/2025). Balqis bersama orang tuannya juga turut hadir.
Sebagai paman, Andi Cori tak terima dengan tuduhan tersebut dan membela Balgis yang sebelumnya ia inisialkan sebagai BG. Pembelaan Andi Cori dengan menunjukkan bukti-bukti untuk membantah pernyataan Maria Ulfa. Ia menjelaskan bahwa Balqis, nama akrabnya, telah berprofesi sebagai seorang guru sejak tahun 2018, dengan status sebagai honorer tenaga pendidik dan tenaga kependidikan atau pegawai tidak tetap (PTT) di Pemko Tanjungpinang. Balqis ditugaskan mengajar di SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat.
“Keponakan saya ini mengaku sedih dituduh seolah memalsukan data sebagai guru, agar bisa menjadi peserta seleksi P3K guru di Pemko Tanjungpinang, padahal ia punya bukti-bukti surat perjanjian kerja dan penugasan sebagai guru sejak tahun 2019, termasuk pemberian rapor siswa sebagai wali kelas. Ini tuduhan tidak berdasa dan sebagai paman, saya berkepentingan untuk membelanya,’ tegasnya.
Ia pun menunjukkan sejumlah dokumen yang mengonfirmasi status keponakannya sebagai guru, yang salinannya juga diterima suluhkepri.com. Salah satunya adalah Surat Keputusan Sekolah SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat Nomor: 115/SDN.003/422.2/2021 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2020-2021 Semester II.
Terdapat dua lampiran dalam SK yang ditandatangani oleh Tan Hasiah selaku Kepala Sekolah SD Negeri 003 itu. Pertama, yang mengesahkan BG sebagai guru kelas II A. BG tercatat di urutan ke-17 pada daftar pembagian tugas yang memuat 17 guru, dengan nama lengkap Gadisya Balqis dan NIP NR-PTT, yang sebelumnya ia inisialkan sebagai BG.
Di lampiran kedua, Balqis juga tercatat dalam pembagian tugas sebagai pembimbing dalam kegiatan pramuka dan administrasi kelas I hingga VI. Andi Cori menegaskan keputusan ini menunjukkan bahwa Balqis memang terlibat langsung dalam kegiatan pengajaran dan pembimbingan di sekolah.
Bukti lainnya adalah Surat Keputusan Sekolah SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat Nomor: 071/SDN.003/422.2/2023 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2023-2024 Semester I, yang ditandatangani oleh Zubaidah selaku Kepala Sekolah SD Negeri 003, tertanggal 22 Juni 2023
Dalam keputusan ini, Balqis kembali ditugaskan sebagai guru untuk kelas II B dan juga tercatat sebagai pembimbing kegiatan administrasi, kurikulum, kesiswaan, serta kegiatan ekstrakurikuler seperti seni tari untuk kelas III, IV, dan V.
Bukti selanjutnya adalah Surat Keputusan Nomor: 072/SDN.003/422.2/2024, juga ditandatangani oleh Zubaidah selaku Kepala Sekolah SD Negeri 003, tertanggal 22 Juni 2023. Balqis ditugaskan sebagai guru kelas V A pada Semester II Tahun Pelajaran 2023-2024. Di sini, Balqis juga ditunjuk untuk bimbingan tata usaha (TU), Dapodik, dan seni tari persembahan untuk kelas I hingga VI.
Termasuk perjanjian kontrak antara Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan Gadisya Balqis sebagai honorer tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dari tahun 2018-2024. Diantaranya perjanjian kontrak nomor: 824/1640.1/5.4.05/2018, yang ditandatangani oleh Huzaifa Dadang AG, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang. Kontrak nomor: 824/2618/5.3.05/2019/332, yang ditandatangani oleh Atmadinata selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, yang disaksikan Kepala Bidang Ketenagaan Elysa Hafrida dan Koordinator Pengawas Yahya.
“Terkahir perjanjian kontrak nomor: 814.4/006/5.3.05/2024/5, yang ditandatangani oleh Endang Susilawati selaku Kepala Dinas Kota Tanjungpinang dan Balqis selaku honorer tenaga pendidik, bersama Kepala Bidang Ketenagaan Heni Wati dan Koordinator Pengawas Yahya,” jelas Andi Cori.
Sedangkan untuk mendukung klaim bahwa BG adalah peserta seleksi P3K, Andi Cori juga menunjukkan kartu informasi akun seleksi calon ASN 2024 atas nama Balqis yang terdaftar dalam formasi khusus P3K guru untuk Pemko Tanjungpinang. Selain itu, ia juga memiliki bukti laporan hasil belajar (rapor) siswa yang dikelola oleh Balqis sebagai wali kelas, yang sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 003.
“Balqis jelas berprofesi sebagai guru, dan ia juga mengikuti seleksi calon P3K Guru untuk Pemko Tanjungpinang, dan dinyatakan lulus. Mananya yang dipalsukan oleh keponakan saya ini. Jangan membuat tuduhan yang tidak berdasar,” kaya Andi Cori.
Dengan adanya bukti-bukti yang lengkap ini, Andi Cori berharap tuduhan terhadap Balqis segera terbantahkan. Hal ini ia sampaikan agar semua pihak mengetahui kebenarannya. Dia pun mengingatkan agar setiap orang lebih berhati-hati dalam melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas, apalagi mengungkapkannya kepada media.
(red)