Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Bupati Aneng: Jangan Bermain-main dengan Anggaran Daerah

Anambas10 Dilihat

ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, membuka Sosialisasi Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (9/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Prof. Dr. Mohamad Zen, di Pasir Peti.

Dalam sambutannya, Aneng menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia menyebut sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Aneng juga mengapresiasi panitia penyelenggara dan para narasumber yang memberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada aparatur pemerintah daerah.

Menurutnya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian, menghambat pembangunan, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Saya tegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, jangan ada yang bermain-main dengan anggaran daerah. Jadilah aparatur pemerintah daerah yang memiliki integritas. Jauhkan diri dari tindakan korupsi,” tegas Aneng.

Ia mengingatkan agar anggaran daerah tidak dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri, menguntungkan pihak lain, maupun korporasi secara melawan hukum. Setiap aparatur yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Aneng menekankan pentingnya membedakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, apabila ditemukan kekeliruan administrasi yang tidak mengandung unsur pidana, diperlukan pembinaan, pendampingan, dan perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai aturan.

Ia meminta seluruh aparatur bekerja secara cermat dan bertanggung jawab untuk meminimalkan kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Kepatuhan terhadap regulasi, kata dia, harus menjadi landasan dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Aneng juga menyoroti peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Pengawasan dan pembinaan perlu diperkuat melalui deteksi dini, penerapan manajemen risiko, serta reviu terhadap perencanaan anggaran untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

Lebih lanjut, ia mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui pendampingan dan supervisi bagi pejabat yang bertanggung jawab mengelola anggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Aneng berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi ditindaklanjuti melalui penerapan prinsip integritas dan pengawasan yang konsisten di lingkungan pemerintah daerah.

Ia juga berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat meningkatkan pemahaman aparatur sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Mari kita tingkatkan integritas, bersama membangun daerah tanpa korupsi,” tutup Aneng.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *