ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah desa memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, profesional, transparan dan berintegritas. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD Kecamatan Kute Siantan masa keanggotaan 2026–2034, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menyampaikan bahwa BPD dan pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, amanah yang diberikan kepada anggota BPD harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kedisiplinan dan integritas. Keberadaan BPD tidak boleh sekadar memenuhi fungsi kelembagaan, tetapi harus mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. BPD harus mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam membangun pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel,” pesan Aneng.
Bupati menjelaskan, penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan bagian dari kebijakan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam konteks tersebut, BPD dituntut menjalankan perannya secara aktif dan bertanggung jawab.
Selain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aneng meminta seluruh fungsi tersebut dilaksanakan secara profesional dan tidak sebatas formalitas. Hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun dalam semangat kemitraan, dengan mengedepankan musyawarah serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Ia juga meminta camat terus memperkuat pembinaan dan pendampingan terhadap pemerintah desa, termasuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah desa, BPD dan kecamatan penting untuk mencegah serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah.
Di tengah tahapan Pilkades serentak di 22 desa, Bupati Aneng mengingatkan seluruh unsur pemerintahan desa untuk menjaga profesionalitas dan netralitas. Seluruh tahapan pemilihan kepala desa harus berlangsung jujur, adil, transparan dan bermartabat dengan tetap menjaga keamanan serta kondusivitas daerah.
“Jangan sampai perbedaan pilihan mengganggu hubungan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan persaudaraan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur pemerintahan desa. Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Bupati mengenai tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Bupati berharap kebijakan tersebut dapat menjadi motivasi bagi aparatur desa untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Aneng juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Seluruh aparatur diminta mematuhi jam kerja, menjaga etika, memperkuat koordinasi serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan tidak diskriminatif.
Untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan aktivitas masyarakat, Pemkab Anambas terus mengupayakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan. Pemerintah daerah juga memprioritaskan penyaluran Alokasi Dana Desa agar penghasilan aparatur desa dan BPD dapat dibayarkan tepat waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan dan desa atas dukungan dalam pengelolaan serta percepatan penyaluran Dana Desa. Upaya tersebut turut mengantarkan Kabupaten Kepulauan Anambas meraih Terbaik II se-Provinsi Kepulauan Riau dalam percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Menurut Aneng, capaian tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan dan desa dapat memberikan hasil positif apabila dilakukan secara konsisten dan bersama-sama.
Ia menegaskan, kemajuan Anambas tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah kabupaten, tetapi juga oleh kualitas pemerintahan hingga tingkat desa. Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas yang semakin maju, mandiri dan sejahtera.
Kepada anggota BPD yang baru mengucapkan sumpah/janji, Aneng kembali mengingatkan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Jadikan BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa, sekaligus sebagai wadah yang benar-benar mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(red)












