Bupati Bintan Akan Pecat ASN Tersandung Korupsi

Tanjungpinang

Bntan – Bupati Bintan Apri Sujadi mendukung sepenuhnya keputusan Mendagri terkait pemberhentian dengan tidak hormat bagi ASN terlibat kasus korupsi. Apri pun akan melakukan pemecatan ASN Bintan yang tersandung korupsi.

“Kita akan jalankan aturan Kemendagri, namun kita ekstra hati-hati sebelum mengambil tindakan karena ini menyangkut nama baik ASN bersangkutan dan keluarganya,” kata Bupati Apri dihubungi Selasa (18/9).

Saat ini Pemkab Bintan sedang mendata ASN yang menyandang status koruptor. Sebab berdasarkan surat edaran Kemendagri, ujar Apri,” Data itu akan disampaikan pada Desember 2018 ini.”

Apri menjelaskan, dalam surat edaran Kemendagri mengharuskan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan ASN yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.
Terkait itu, dirinya tidak ingin gegabah tapi akan melakukan langkah-langkah persuasif seperti pendataan terlebih dahulu.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Apri, Pemkab Bintan akan segera melakukan rapat bersama instansi terkait, khusus membahas masalah itu. Kepada jajarannya, ia mengingatkan untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan Irma Annisa mendukung langkah Bupati Bintan untuk menerapkan keputusan Mendagri soal pemecatan ASN terlibat korupsi.

Menurutnya, surat edaran Mendagri tersebut sifatnya perintah sehingga harus dilaksanakan karena Mendagri memberi tempo hingga 2 Desember 2018 bagi pemerintah daerah untuk pemecatan ASN tersandung korupsi,

“Ini sifatnya perintah, tapi kita juga harus cermat untuk melakukan pendataan terlebih dulu,” ujarnya.

Dengan aturan tersebut, sambung Irma,” Kita tak perlu kaku karena rambu-rambunya jelas, mana yang bisa dan mana yang tidak bisa dilakukan ASN, apalgi soal korupsi karena memang kita sangat konsen memeranginya dan semua ASN harus konsisten untuk tidak melakukan korupsi.” (tr/mcb)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini