Andi Cori Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosial di Bintan ke Mabes Polri

Tanjungpinang138 Dilihat

TANJUNGPINANG – Alokasi dana sosial sebesar lebih dari Rp 25 miliar di Kabupaten Bintan tengah menjadi sorotan publik. Andi Cori Patahuddin, tokoh masyarakat Kepri, menduga adanya tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Bintan Tahun 2023 itu.

Andi Cori mencurigai bahwa sejumlah kegiatan yang menggunakan dana negara sebesar Rp 25 miliar adalah fiktif. Sebab, menurutnya, ditemukan adanya kegiatan yang sama pada pos anggaran yang berbeda. Hal inienunjukkan adanya pembengkakan anggaran (mark-up) dan pemborosan yang merugikan masyarakat.

“Indikasinya sangat kuat bahwa kegiatan-kegiatan ini fiktif, ada mark-up, dan jelas terjadi pemborosan,” kata Andi Cori dalam keterangannya. Kamis (13/2/2025).

Menyadari potensi adanya tindak pidana korupsi, Andi Cori berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Karena ini melibatkan uang negara yang tidak sedikit, yakni Rp 25 miliar, saya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kami sedang mengumpulkan data-datanya yang berkaitan dengan kasus ini ,” ujar Andi Cori.

Andi Cori menegaskan bahwa ia telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak dan ditemukan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sosial ini. Ia berniat melaporkan seluruh kegiatan serupa yang dilakukan oleh Pemkab Bintan selama periode anggaran 2021 hingga 2024.

Tak hanya itu, Andi Cori juga telah berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri mengenai pembuatan laporan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial tersebut.

“Setelah berkonsultasi dengan Mabes Polri, kami berencana berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini, kemungkinan pada 17 atau 18 Februari,” ungkapnya.

Ia berharap laporannya nanti dapat membuka tabir dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara serta memberi keadilan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana bantuan sosial tersebut.

Sebelumny, Andi Cori, mempertanyakan alokasi anggaran sebesar Rp 25 miliar yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk bantuan sosial pada tahun 2023. Ia mencurigai dana ini digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2024, mengingat jumlah yang sangat besar dan distribusinya untuk insentif berbagai pihak seperti guru ngaji dan petugas lainnya.

Andi Cori menilai ada pembengkakan anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, serta tidak adanya klarifikasi rinci dari Sekda Bintan tentang penerima dana tersebut. Ia mendesak adanya penjelasan transparan mengenai penggunaan dana dan meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *