Cerita Pahit – Manis M. Apriandy Menuju DPRD Tanjungpinang

Tanjungpinang

Perjalan karir politik M. Apriandy penuh rintangan. Tak semulus yang dibayangkan banyak orang, meski sang Ayah sebagai Walikota Tanjungpinang. Pahit – manis politik ia rasakan. Tersangka di polisi, lalu terdakwa hingga divonis bersalah melakukan politik uang. Kursi Anggota DPRD Tangjungpinang yang diraihnya, nyaris melayang.

M. Apriandy

Jarum jam dinding di ruanganya sudah menunjuk angka 8 lewat 30 menit, atau pukul 20.30 WIB untuk waktu malam. Namun M. Apriandy masih sibuk mengutak-atik lembaran-lembaran kertas berisi laporan hasil kerja tim pemenangannya. Tim kecil yang dibentuknya untuk membantu pemenangan di panggung pertarungan perebutan kursi DPRD Tanjungpinang, di Pileg 2019. Maklum, ini yang pertama bagi Apriandy terjun ke dunia politik, dan menjadi caleg DPRD Tanjungpinang dari partai Gerindra bernomor urut 2 yang bertarung di Dapil 2 Tanjungpinang.

Ruangan yang ditempatinya itu adalah salah satu ruangan di Kantor Sekretariat DPD Gerindra Provinsi Kepri, yang berda di Tanjungpinang. Andy, panggilan karibnya, berada di ruang lantai 2. Sementara di lantai dasar, timnya sedang melatih para relawan yang akan diterjunkan mengawal suaranya di tempat pemungutan suara (TPS), pada hari pencoblosan, 17 April 2019. Tujuannya untuk meminimalisir kecurangan suara.

Saat itu, 9 April 2019, atau 8 hari jelang pemungutan suara digelar. Seorang pria jangkung bertubuh langsing tampak paling sibuk diantara puluhan orang di tempat itu. Dia inilah yang menjadi aktor dari kegiatan pada malam itu. M. Rais namanya, orang yang ditunjuk Andy sebagai komandan tim pemenangannya. Andy menilai Rais sebagai orang yang tepat untuk urusan pemenangan karena sudah teruji saat perhelatan Pilwako Tanjungpinang 2018.

Ketika itu, dia termasuk andalan penggerak massa dalam pemenangan pasangan calon Syahrul – Rahma di Pilwako, dan hasilnya menang dan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, 2019-2024. Andy juga sudah cukup dekat mengenal Rais, karena Syahrul, calon walikota yang didukungnya itu, adalah Ayah kandung Andy sendiri. Itu sebabnya, Rais dipercaya untuk urusan pergerakan dari merekrut relawan dan saksi TPS, hingga menyiapkan kegiatan sosialisasi.

rapat pleno kpu penetapan calon terpilih anggota dprd tanjungpinang pemilu 2019

Selain pembekalan relawan saksi, Rais juga punya urusan penting dengan seseorang bernama Yusrizal, koordinator lapangan (Korlap) di Perumahan Bukit Raya, Tanjungpinang Timur. Karena belum juga menyetorkan nama-nama relawan saksi di wilayah kerjanya. Malam itu berjanji akan menyerahkan datanya. Dia pun datang bersama 2 temannya, Agustinus dan Ipen. Rais lalu melaporkan ke Andy bahwa semua titik relawan saksi TPS sudah terisi.

Menganggap kerja timnya sudah beres, Andy pamit pulang seraya menyalami mereka. Malam semakin larut, Rais dan anggotanya menyusul pulang. Namun sebelum bubar, Rais menyerahkan duit dalam amplop coklat kepada Yusrizal untuk honor Korlap dan para saksi yang direkrutnya. Nilainya Rp 10 juta.

Siapa sangka, uang tersebut berujung masalah, dan menyeret nama Andy ke pusaran tindak pidana politik uang (money politic). Sehari sebelum pencoblosan, para relawan saksi di wilayah kerja Yusrizal, diperiksa polisi atas laporan menerima uang untuk memilih Andy. Kabar tak sedap itu, seketika merebak lewat pemberitaan media hasil konfrensi pers dari Bawaslu Tanjungpinang. Yang menyakitkan, ada kabar Andy tertangkap OTT politik uang.

Sahabat Andy sempat ramai-ramai mengontak ponselnya menanyakan kebenaran berita. Tapi, Andy bersikap tenang namun mulai tersadar bahwa ada pihak lain yang sedang bermain dengan segala upaya agar dirinya tidak terpilih pada Pileg 2019.

daftaf calon terpilih anggota dprd tanjungpinang hasil rapat pleno kpu tanjungpinang

Inilah cerita pahit panggung politik Andy menuju DPRD Tanjungpinang. Cerita ini terungkap di persidangan PN Tanjungpinang, saat M. Apryandy menjadi terdakwa perkara politik uang di Pileg 2019. “Waktu itu pikiran saya guncang dan sangat terpukul. Tapi saya memilih diam, dan saya pasrahkan kepada Allah SWT. Kalau ini jalan dari-Nya, saya terima ikhlas dan akan menjalaninya,” ujarnya.

Cukup menyakitkan, bingung tak karuan, pikiran juga seperti kosong melompong, begitu yang dialami Andy, dan siapa pun yang mengalaminya akan merasakan hal sama. Bagaimana tidak, waktu terbuang, uang ratusan juta melayang, badan rela penat selama berkampanye, hanya untuk menjadi wakil rakyat, namun harapan tersebut bisa hilang karena tuduhan politik uang di last minute pencoblosan, yang belum tentu benar.

Tuhan ternyata tidak tidur, Sang Khalik mendengarkan doa Andy dikeheningan. Meski diguncang isu politik uang, rakyat tetap memilih Andy karena yakin layak menjadi wakil rakyat. Sehari setelah pencoblosan, diketahui perolehan suara Andy melejit dan berada diurutan pertama dari 12 caleg Gerindra di Dapil 2 Tanjungpinang Timur.

“Saya menangis seraya mengucap syukur kepada Allah SWT” kenang Andy saat mengetahui perolehan suaranya cukup unggul. Berdasarkan hasil pleno KPU, perolehan suara Gerindra berada diurutan ke-3 dari 12 kursi yang tersedia di Dapil Tanjungpinang Timur, dan Andy dipastikan lolos ke DPRD Tanjungpinang, karena pemilik suara terbanyak di partainya.

M.Apryandy saat menjalani sidang di persidangan PN Tanjungpinang

Namun kegembiraan Andy tidaklah seriang caleg lain yang juga diprediksi lolos ke DPRD Tanjungpinang. Sebab, kasus politik uang yang membidik Andy terus berproses. Hingga akhirnya Bawaslu Tanjungpinang melaporkan Andy ke polisi dengan sangkaan melakukan politik uang yang dilarang keras dalam UU Pemilu.

Polisi lalu menetapkan Andy sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan Andy diajukan jaksa ke muka persidangan untuk duduk di kursi pesakitan yang bersatus terdakwa. Tapi, Andy patuh menjalani sidang. Perkaranya diadili oleh 3 majelis hakim di PN Tanjungpinang, dengan dakwaan telah melakukan politik uang di masa kampanye.

Bagi awak media sebagai pemburu berita menjadi berita yang menarik untuk dikabarkan ke masyarakat luas. Berita persidangan Andy cukup seksi yang mampu menyedot ribuan pembaca, karena yang diadili adalah Putra Mahkota Walikota Tanjungpinang Syahrul. Dan, Andy satu-satunya caleg terpilih DPRD Tanjungpinang yang diadili terkait kasus politik uang.

Sebaliknya bagi Andy dan keluarga besarnya menjadi beban moral dan cukup menyakitkan, terlebih sang Ayah Syahrul, pemimlin rakyat di Kota Gurindam itu. Karena jika Andy divonis bersalah dan inkrah, maka namanya secara otomatis dicoret sebagai caleg terpilih DPRD Tanjungpinang.

Yang dikhawatirkan Andy justru terjadi. Pada 24 Juni 2019, Majelis hakim PN Tanjungpinang menjatuhakn vonis 5 bulan penjara dengan masa percibaan 10 bulan terhadap M. Apriandy dalam perkara yang dihadapinya. Sejak putusan itu, tak terucap sepatah kata pun dari Andy. Bahkan, wartawan cukup kesulitan untuk mengetahui apakah ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Provinsi Riau, karena tim kuasa hukumnya, yang dikomandoi Hendie Devitra, tidak mengajukan banding saat putusan perkara di pengadilan tingakat pertama itu.

M. Apriandy bersama pengacaranya, Hendie Devitra dan Sabri Hamri

Namun Andy dan tim kuasa hukumnya akhirnya mengajukan banding yang diketahui dari PN Tanjungpinang. Tapi, pihak Andy lagi-lagi tak mebuat pernyataan apapun soal bandingnya. Walikota Syahrul yang sempat dimintai tanggapan wartawan, juga tidak begitu merespon atas penjatuhan hukuman kepada putra sulungnya itu. Sosok Syahrul yang sangat terpandang sebagai Ulama Tanjungpinang, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim soal nasib putranya itu. Karena menurutnya, keadilan sejati hanya milik Allah SWT.

Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terbit. Pada Rabu 3 Juli 2019, majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga, bersama 2 hakim anggota, Hj. Hasmayetti dan Tahan Simamora, mengabulkan permohonan banding M. Apryandy, dengan membatalkan putusan hakim PN Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum Andy. Dalam amar putusannya, Andy dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

Di hari vonis bebas itu, mungkin Andy termasuk orang yang paling berbahagia, karena ia akhirnya menemukan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara yang dihadapinya. Impian besarnya untuk menjadi wakil rakyat DPRD Tanjungpinang juga sudah digenggaman tangan.

Hari ini, Sabtu 10 Agustus 2019, bertempat di Aula Hotel CK Tanjungpinang, Rapat Pleno KPU Tanjungpinang telah menetapkan nama M. APRIANDY sebagai CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD TANJUNGPINANG PEMILU 2019, dari partai Gerindra di Dapil Tanjungpinang Timur.

Andy menjadi salah satu dari 30 penghuni rumah wakil rakyat DPRD Tanjungpinang di Senggarang, Tanjungpinang, untuk periode 2019-2024. Andy dan calon terpilih lainnya tinggal menunggu pelantikan yang menurut jadwal akan dilaksanakan pada 9 September 2019.

Selamat buat Andy dan para calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang, semoga amanah menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini