TANJUNGPINANG – Pembangunan perumahan Hunian Harmoni Park, yang sebelumnya bernama Griya Asri Residence, di Jalan Batu Naga, RT 002/RW 003, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mendapat gangguan dari Rian Syahputra yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Syamsuri dan mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Kuasa hukum pihak pemilik lahan, Charles Lumbanbatu, mengatakan pembangunan perumahan tersebut dilakukan di atas lahan yang berdasarkan dokumen kepemilikan tercatat atas nama Nurman.
Berdasarkan data sertifikat tanah yang diperoleh, Nurman tercatat memiliki dua bidang tanah di lokasi tersebut dengan total luas 23.252 meter persegi.
Bidang pertama memiliki luas 14.162 meter persegi dengan status Hak Milik, NIB 32.05.000010488.0. Sementara bidang kedua memiliki luas 9.090 meter persegi, juga berstatus Hak Milik, dengan NIB 32.05.000011305.0.
Charles menjelaskan berdasarkan catatan pendaftaran atau riwayat tanah, bidang tanah seluas 14.162 meter persegi diperoleh melalui pemberian hak berdasarkan penetapan keputusan pemberian Hak Milik secara sistematis sesuai Usulan Pemberian Hak Milik Nomor 153/2025, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025, serta tercatat terutang BPHTB berdasarkan Permen ATR/KBPN Nomor 6 Tahun 2018.
Sementara bidang tanah seluas 9.090 meter persegi juga memiliki riwayat perolehan hak yang sah.
“Berdasarkan Keputusan Nomor 1786/HM/KW.24-KPR/1992 tanggal 13 Oktober 1992, kemudian peralihannya tercatat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 11/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat oleh PPAT Chrisanty Pintari,” jelas Charles dalam keterangan kepada media, Sabtu (22/8/2026).
Charles mengatakan, berdasarkan dokumen kepemilikan tersebut, lahan kemudian digunakan untuk pembangunan perumahan Hunian Harmoni yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan atau work in progress.
Namun, dalam proses pembangunan, Rian disebut beberapa kali mendatangi lokasi dan mengaku memiliki hak atas lahan sebagai ahli waris almarhum Syamsur. Rian juga disebut membawa sejumlah orang serta meminta para pekerja menghentikan aktivitas pembangunan.
“Bentuk nyata mereka menghalangi itu dengan membawa sejumlah orang ke lokasi. Kemudian beberapa kali mendatangi pekerja dan meminta agar pekerjaan dihentikan,” ujar Charles.
Charles menegaskan pihaknya menghormati apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, menurutnya, klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Kita tidak menghalangi orang. Kalau memang itu milik mereka, tentu kita hormati sepanjang dapat dibuktikan dengan benar dan baik menurut hukum,” katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Rian telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait persoalan lahan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan laporan dibuat maupun sejauh mana prosesnya.
“Katanya ada laporan. Tetapi sampai sekarang pihak kita belum pernah dipanggil terkait laporan tersebut dan tidak pernah mengetahui prosesnya sudah sampai mana,” ujar Charles.
Menurutnya, pihak yang mengklaim juga belum menunjukkan bukti laporan ketika diminta. Begitu pula dengan surat somasi atau surat resmi dari kuasa hukum Rian yang meminta pembangunan dihentikan, menurut Charles, belum pernah diterima pihaknya.
“Tidak ada surat sama sekali. Kalau memang ada klaim, kami terbuka. Silakan dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan, pihak pengelola proyek sebelumnya telah mencoba membuka ruang mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu karena pihak yang mengklaim disebut meminta agar lahan dikembalikan.
“Kita membuka ruang untuk mediasi. Apa keberatannya, apa yang menjadi masalah, mari dibicarakan. Tetapi kalau hanya mengatakan ‘kembalikan lahan kami’ tanpa menjelaskan dasar dan proses hukumnya, tentu kita juga bingung,” ujar Charles.
Charles menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai tujuan di balik munculnya klaim tersebut. Ia hanya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu pembangunan.
“Kita tidak mau menduga-duga. Kalau memang ada klaim, tunjukkan dasar haknya dan tempuh proses hukum. Seribu kali pun orang mengklaim, kalau tidak dibuktikan secara layak dan patut, tentu status klaim itu tetap perlu dipertanyakan,” pungkasnya.
(Tira)












