KASUS DUGAAN PENGRUSAKAN PAGAR di lahan sengketa di Jalan DI Panjaitan Km 15, Tanjungpinang Timur, menjadi cermin bahwa konflik agraria masih kerap diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Sengketa tanah bukan pembenar untuk merusak barang milik pihak lain.
Ketika klaim kepemilikan dijadikan legitimasi untuk bertindak sepihak, maka yang terjadi bukan penegakan hak, melainkan pelanggaran hukum. Fenomena ini kembali terulang dalam laporan yang diajukan Safiani Desrita, istri almarhum Turnip, ke Polsek Tanjungpinang Timur pada 21 April 2026.
Perkara ini bukan sekadar sengketa lahan atau batas tanah. Ia menjadi pintu masuk untuk menguji sejauh mana hukum pidana ditegakkan ketika konflik perdata berubah menjadi tindakan yang merugikan pihak lain. Dalam laporannya, Desrita mengadukan dugaan pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 521 ayat (1).
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda.
Ketentuan ini sejatinya bukan hal baru. Dalam rezim sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406 juga telah mengatur ancaman pidana terhadap tindakan serupa, bahkan dengan hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Artinya, dari KUHP lama hingga KUHP baru, tidak pernah ada ruang pembenaran atas tindakan pengrusakan.
Yang perlu digarisbawahi, kedua rezim hukum tersebut berdiri pada prinsip yang sama: unsur pidana pengrusakan tidak bergantung pada status kepemilikan tanah yang masih disengketakan. Selama barang tersebut secara faktual dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka merusaknya tetap merupakan perbuatan tindak pidana.
Di sinilah kekeliruan berpikir yang kerap terjadi. Sengketa lahan adalah ranah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun ketika salah satu pihak memilih jalan pintas dengan merusak pagar, mencabut patok, atau menguasai secara paksa, maka perbuatannya telah bergeser ke ranah pidana.
***
Berdasarkan keterangan MN, menantu Desrita, peristiwa pengrusakan pagar terjadi di lahan yang selama ini dikelola keluarga almarhum Turnip, tepatnya di depan rumah makan Barusta. Ia menyaksikan langsung aksi pengrusakan yang dilakukan oleh puluhan orang.
Menurutnya, lahan tersebut telah digarap selama puluhan tahun oleh almarhum Turnip, bapak mertuanya, untuk menopang ekonomi keluarga. Bahkan setelah almarhum meninggal dunia sekitar dua bulan lalu, keluarga masih mengelola lahan tersebut dan memperbaiki pagar pembatas.
Namun situasi berubah ketika muncul klaim dari pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut. Puncaknya, pada 21 April 2026, pagar yang menjadi simbol penguasaan fisik justru dirusak oleh sekelompok orang yang diduga bertindak atas nama pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Jika benar kelompok pengrusak pagar ini bergerak atas arahan pihak yang bertindak sebagai penerima kuasa dari pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Maka, dalam konteks hukum, pihak yang menggerakkan atau memerintahkan tindakan pengrusakan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab. Ia patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena perannya bukan sekadar mengetahui, tetapi diduga turut menginisiasi dan menggerakkan tindakan tersebut.
Secara hukum, posisi penerima kuasa tidak memberikan legitimasi untuk melakukan tindakan melawan hukum. Surat kuasa hanya memberikan kewenangan bertindak dalam koridor hukum, bukan untuk merusak atau mengambil alih secara paksa.
Jika benar pihak yang diwakili memiliki dasar kepemilikan yang sah, maka langkah yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur hukum: menggugat secara perdata, melaporkan dugaan penyerobotan, atau menempuh mediasi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, aparat pemerintah, hingga kepolisian.
Mengabaikan prosedur tersebut dan memilih tindakan pengrusakan bukan hanya merugikan pihak lain, tetapi juga melemahkan posisi hukum pihak yang mengklaim. Klaim yang kuat seharusnya diuji di pengadilan, bukan dipaksakan di lapangan.
Keluarga almarhum Turnip menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Tidak adanya komunikasi atau musyawarah sebelum tindakan dilakukan memperkuat kesan bahwa hukum telah diabaikan.
Apalagi menurut keluarga, sebelumnya telah diberikan peringatan tegas kepada pihak penerima kuasa agar tidak melakukan pengrusakan terhadap pagar di lahan ersebut, namun tidak diindahkan. Hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari pihak penerima kuasa, yang tetap melakukan pengrusakan secara sadar meski mengetahui adanya keberatan dari pihak keluarga.
***
Persoalan mirip kasus ini pernah terjadi sebelumnya di Tanjungpinang. Dalam perkara pada tahun 2023 antara Aloysius melawan Djodi Wirahadikusuma, tindakan pengrusakan patok lahan tetap diproses sebagai tindak pidana meskipun dilatarbelakangi sengketa kepemilikan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi. Preseden tersebut memperjelas bahwa hukum pidana berdiri independen dan tidak tunduk pada klaim sepihak.
Kini publik menunggu ketegasan aparat kepolisian dalam menangani laporan ini. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar tidak ada lagi pihak yang merasa bisa bertindak di luar aturan hanya karena memiliki klaim atau kekuasaan.
Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Sengketa boleh terjadi, tetapi penyelesaiannya wajib melalui jalur hukum. Jika tidak, maka yang tercipta bukan keadilan, melainkan kekacauan.
Sudah saatnya ditegaskan: sengketa tanah bukan alasan pembenar melakukan tindakan semena-mena apalagi menindas orang lemah. Pengrusakan tetaplah tindak pidana. Dan hukum harus berdiri tegak, tanpa kompromi.
suluhkepri.com




