Diskominfo Kepri-Balmon Batam Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio Tertib, Efektif, dan Aman

Kepri6 Dilihat
Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bertempat di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (31/10). Diskominfo Kepri

KEPRI – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bertempat di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (31/10).

Adapun kegiatan ini mengangkat tema “Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi Guna Mencegah Terjadinya Gangguan/ Intervensi”.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan yang diwakili oleh Sekdis Kominfo Kepri James Pattikawa dan dihadiri oleh para pengguna spektrum frekuensi radio, meliputi unsur instansi pemerintah, badan hukum dan organisasi pengguna spektrum frekuensi radio, baik dari dinas penyiaran, konsesi, amatir radio, serta para pengusaha perdagangan alat/perangkat telekomunikasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya, Sekdis Kominfo Kepri James Pattikawa mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) sebagai wujud atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam Muhammad Ma’ruf menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi adalah sebagai upaya mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara illegal, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang.

“Frekuensi radio bisa memancar kemana-mana. Tanpa mengenal batas wilayah atau negara serta memiliki nilai ekonomis tinggi. Untuk itu frekuensi radio diatur penggunaannya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna lainnya,” kata Ma’ruf.

Tira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *